Breaking News
Categories
  • BERITA POLRI
  • Berita se Asia
  • BERITA TNI
  • BERITA UTAMA
  • BREAKING NEWS
  • Business, Article Marketing
  • Business, Careers
  • Business, Sales
  • Business, Small Business
  • Communications, GPS
  • Daerah
  • Deli Serdang
  • DKI JAKARTA
  • Humas Polda Babel
  • Informasi Kegiatan
  • International
  • Jambi
  • Kerinci
  • Kota Bitung
  • Kota Sungai Penuh
  • KPU Kota Bitung
  • Malang
  • MANADO
  • Manado Sulawesi Utara
  • Minahasa Utara
  • Mision Day STT Satyabhakti
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Perhimpunan Mahasiswa.Indonesia
  • Perkuliahan
  • Politik
  • Polres Bangka Induk
  • Polres Bitung
  • PROV. ACEH
  • Sosial
  • STT Satyabhakti
  • SULAWESI UTARA
  • Sumatera Utara
  • Sungailiat
  • TNI – POLRI
  • Sidang pengadilan, 2 Saksi Ahli Hukum : Penyidik Mesti Berpegangan Pada Kualitas Alat Bukti Yang Ada

    Des 02 202567 Dilihat

    Sidang Pengadilan 2 Saksi Ahli Hukum : Penyidik Mesti Berpegangan Pada Kualitas Alat Bukti Yang Ada

     

    MedanFokusJurnalis:JHN seorang nenek berusia 70 tahun ditetapkan Polrestabes Medan sebagai tersangka pemalsuan akta nikah. Gugatan itu dilayangkan oleh anak tirinya berinisial HT. Atas penetapan status tersangka oleh polisi, JHN pun mengajukan upaya praperadilan di Pengadilan Medan.

     

    Lewat kuasa hukumnya Eben Haezar Zebua, JHL menguji kebasahan proses penetapan dirinya sebagai tersangka.

     

    Pada sidang di Pengadilan Negeri Medan, Senin (1/12/2025), dua saksi ahli hukum pidana dihadirkan.

     

    Keduanya adalah, Dr Andi Hakim Lubis ahli Pidana dari Fakultas Hukum Universitas Medan Area dan Dr Khomaini selaku ahli Pidana dari Fakultas Hukum UPMI Medan.

     

    Andi menyampaikan, dalam penetapan tersangka penyidik mestilah berpegangan pada dua alat bukti serta kualitas dari alat bukti yang ada.

     

    Misal dalam kasus ini kata Andi, polisi menetapkan tersangka terhadap nenek usia 70 tahun atas dugaan pemalsuan dokumen, berupa buku nikah.

     

    Karena itu, menurutnya polisi mesti memeriksa keabsahan dokumen serta meminta keterangan pihak yang mengeluarkan buku pernikahan.

     

    “Dalam hukum kekuatan alat bukti bukan hanya dilihat dari segi kuantitas, namun juga kualitas. Mestinya dalam kasus ini, polisi bisa membuktikan keabsahan dokumen dengan meminta keterangan dari lembaga, atau pihak yang mengeluarkan buku nikah, untuk memastikan keabsahannya,” kata Andi.

     

    Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, pemalsuan surat terdapat dua kualifikasi perbuatan.

     

    “Pertama pemalsuan surat artinya surat yang tidak ada kemudian diciptakan, kedua merubah dokumen sedemikian rupa sehingga menyerupai yang asli. Ini harus terlebih dahulu dibuktikan,” ujar Andi.

     

    Menurut Andi, dalam persidangan polisi belum menjelaskan mengenai pemalsuan yang dilakukan oleh tersangka dengan melakukan klarifikasi terhadap pihak pihak yang mengeluarkan surat pernikahan yang disebut dipalsukan.

     

    “Kalau disampaikan itu dokumen palsu, harusnya dipanggil dong pihak yang mengeluarkan dokumen itu, agar bisa dibuktikan, jika ini palsu mana yang asli, sehingga pembuktian jelas,” lanjut Andi.

     

     

    Andi menegaskan, proses penyelidikan hingga penyidikan di kepolisian mesti mengikuti aturan yang ada.

     

    Sebagai akademisi, Andi menyoroti kasus ini karena melihat sosok tersangka yang sudah berusia 70 tahun.

     

    “Ini perkara yang menyita perhatian, diduga ada banyak kejanggalan, terutama karena yang dirugikan adalah seorang nenek berusia 70 tahun, Ini harus menjadi perhatian serius,” ujarnya.

     

    Polisi menetapkan JHL sebagai tersangka pemalsuan surat pada September 2025 lalu. Dia disangkan memalsukan dokumen pernikahan dengan almarhum suaminya berinisial JA pada tahun 2023 lalu.

     

    Kini JA telah tiada, berstatus janda dengan anak dua, JHL kemudian dilaporkan HT, anak tirinya atas pemalsuan akta pernikahan.

     

    Sementara itu, Dr. Khomaini menyampaikan, praperadilan untuk menguji proses penyelidikan, penyidikan serta penetapan tersangka oleh polisi.

     

    Menurutnya, ada beberapa kejanggalan dalam kasus ini. Pertama laporan polisi terhadap JHL tentang pemberian keterangan palsu sesuai pasal 242 KUHP.

     

    Namun setelah proses penyidikan, polisi menetapkan JHL sebagai tersangka pemalsuan dokumen sesuai pasal 263 KUHP.

     

    “Dalam persepsi hukum, apakah perubahan pasal bisa dilakukan serta merta, tidak boleh,” kata Khomaini.

     

    Menurutnya, polisi mestilah melakukan gelar perkara, untuk kemudian melanjutkan dengan mengambil keterangan sesuai dengan pasal yang disangkakan.

     

    “Kalau perubahan pasal harus ada bukti lain, ada saksi baru yang diperiksa dari pihak pihak terkait, dan tersangka harus tau apa pasal yang disangkakan. Tujuan apa menjamin keadilan,” ujarnya.

     

    Khomaini merasa ganjil, saat mengikuti persidangan mengetahui polisi tidak melakukan pemeriksaan pihak yang mengeluarkan dokumen surat nikah yang disebut palsu.

     

    “Saat proses penyidikan tidak pernah diperiksa. Bagaimana kita katakan surat itu palsu, kalau orang yang mengeluarkan surat itu tidak pernah diperiksa. Karena itu seorang penyidik harus objektif, jangan subjektif,” ujarnya.[TimWork]

    Share to

    Related News

    Antrean Pengisian BBM Mengular, Polresta...

    by Jul 16 2026

    Antrean Pengisian BBM Mengular, Polresta Deli Serdang Lakukan Pengamanan dan Pengaturan Jalur Diseti...

    Nekad Curi kabel Tower diciduk Polsek Ta...

    by Jul 14 2026

    Nekad Curi kabel Tower diciduk Polsek Tanjung Morawa   DS-FokusJurnalis:Personel Unit Reskrim P...

    Pimpinan Ranting PP serta PAR Medan Esta...

    by Jul 14 2026

    Pimpinan Ranting PP serta PAR Medan Estate, Dibawah Komando Ketua Handre Anto (Begot) Gelar Rapat Ko...

    Polresta Deli Serdang Ikuti Fun Walk Per...

    by Jul 04 2026

    Polresta Deli Serdang Ikuti Fun Walk Peringati Hari Jadi Ke-80 Kabupaten Deli Serdang dan HUT APKASI...

    Pelarian LM Kandas, Polres Pematangsiant...

    by Jun 29 2026

    Pelarian LM Kandas, Polres Pematangsiantar Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian Emas Batangan di Pasar ...

    Kapoldasu Pimpin Upacara Pemuliaan Nilai...

    by Jun 29 2026

    Kapoldasu Pimpin Upacara Pemuliaan Nilai-Nilai Tribrata, Perkuat Integritas Personel Sambut Hari Bha...

    No comments yet.

    Please write your comment.

    Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

    *

    *

    KPU KOTA BITUNG

    Other News

    Enrichment Perintis-Perintis Kota GSJA 2025: Re...


    Malang dan Surabaya – Gereja Sidang Jemaat Allah (GSJA) mengadakan kegiatan Enrichment Perintis-Perintis Kota 2025 yang bertujuan untuk membek...

    04 Mar 2025

    Kadis LH Bolmong Terima Penghargaan Dari Menter...


    Bolmong, Fokusjurnalis – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia menggelar Appreciation Night dalam rangkaian...

    10 Agu 2024

    Kementerian ATR/BPN Terima Penghargaan dari IND...


    Fokusjurnalis.com, Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meraih penghargaan kategori Kementeria...

    05 Feb 2026

    Kantor Pertanahan Kota Medan Perkuat Sinergi un...


    Fokusjurnalis.com, Medan – Kantor Pertanahan Kota Medan merupakan salah satu satuan kerja di bawah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Bada...

    24 Nov 2025

    Akses Layanan Lebih Mudah: Kantor Pertanahan Ko...


    Fokusjurnalis.com, Medan – Kantor Pertanahan Kota Medan terus berupaya meningkatkan kualitas layanan publik dengan memastikan ketersediaan...

    14 Des 2025

    DPRD SU Mendesak Polda Tutup Judi Las Vegas Pas...


    Fokusjurnalis.com, Rabu 8 April – 2026, MEDAN – Anggota DPRD Sumut Ahmad Darwis mendesak Poldasu dan jajarannya untuk berani menutup...

    08 Apr 2026

    Kapolda Sulut Pimpin Sertijab Direktur Samapta ...


      MANADO, FokusJurnalis.com – Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol Yudhiawan memimpin upacara serah terima jabatan Dirkerur Samapta dan 5...

    12 Jul 2024

    Pimpinan Umum Ferry Mamangkey

    back to top