FokusJurnalis.Com/BATAM — Hari berganti minggu, minggu berganti bulan. Namun ekskavator di seberang TPU Sei Tamiang, Kecamatan Batu Aji, tak kunjung berhenti menderu. Truk-truk tanah masih melaju bak kawanan tak tersentuh, meninggalkan jejak debu merah yang kini menempel di paru-paru warga, menutup jendela rumah, dan menggelapkan langit pagi di kawasan itu.
Publik bertanya: di mana pengawasan? Di mana penegakan hukum? Mengapa kegiatan yang jelas-jelas melanggar aturan ini masih berdiri tegak seolah di bawah perlindungan kekuatan yang tak kasat mata?
Papan Izin Tak Ada, Nama “Simamora” Jadi Satu-satunya Jawaban
Hingga kini, tidak ada papan proyek, tidak ada nomor izin, tidak ada tanda tangan pejabat yang mempertanggungjawabkan penggalian raksasa itu. Saat ditanya siapa yang memimpin, petugas di lokasi hanya menyebut satu nama: “Pak Simamora”. Itu saja. Tidak ada alamat kantor, tidak ada nomor kontak resmi, tidak ada badan hukum yang terdaftar.
Di tengah keresahan warga yang semakin meluap, nama itu menjadi satu-satunya petunjuk — namun entah mengapa, tidak ada instansi yang berani memanggil, memeriksa, maupun meminta pertanggungjawaban kepada pihak yang disebut-sebut sebagai penanggung jawab tersebut.
“Kalau ini sah, mengapa bersembunyi? Mengapa tidak berani menampilkan izinnya di papan yang bisa dilihat semua orang? Kalau benar-benar berizin, tunjukkan! Kalau tidak, berarti ini perampasan tanah dan kerusakan lingkungan yang sengaja dibiarkan terjadi,” tegas seorang warga yang telah melaporkan kejadian ini ke beberapa instansi, namun belum menerima jawaban memuaskan.
Debu Menghirup Kesehatan, Jalan Menjadi Kubangan Lumpur Merah
Setiap hari, puluhan dump truck keluar-masuk lokasi dengan muatan tanah yang menumpuk tinggi tanpa ditutup terpal sedikit pun. Tanah berceceran di aspal, terinjak ban kendaraan, lalu terangkat kembali menjadi debu tebal yang beterbangan tertiup angin.
Pengendara motor melintas menutup hidung dan mulut dengan kain. Ibu-ibu tak berani menjemur pakaian. Anak-anak yang berangkat sekolah terpaksa berlari menyeberangi jalan berdebu. Rumah warga yang berjarak ratusan meter pun tetap tertutup lapisan tanah halus setiap paginya.
“Kami sudah menutup jendela rapat-rapat sejak pagi, tapi debunya tetap masuk. Batuk-batuk anak kami tak kunjung sembuh. Siapa yang akan mengganti kerugian ini? Siapa yang menjamin kesehatan kami?” ujar seorang ibu yang tinggal tak jauh dari lokasi.
Pelanggaran di depan mata — muatan tidak tertutup, jalan rusak dan kotor, lingkungan tercemar — namun Satlantas tak terlihat menindak, Dinas Perhubungan tak menurunkan tim penertiban, dan pengawas lingkungan tak menyambangi warga. Seolah-olah peraturan lalu lintas dan perlindungan lingkungan tidak berlaku di kawasan ini.
Janji Tertahan, Tindakan Belum Terlihat
Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, pernah menyatakan akan menindak tegas jika terbukti kegiatan ini tidak memiliki izin. Pernyataan itu disambut harapan warga. Namun hingga hari ini, surat penghentian belum turun, petugas belum datang, dan ekskavator masih berputar.
Masyarakat mulai bertanya: apakah ini sekadar pernyataan untuk menenangkan sementara? Atau memang ada kendala yang membuat pihak berwenang ragu melangkah?
“Jangan hanya bicara di depan kamera. Kami butuh bukti di lapangan. Kalau salah, hentikan sekarang juga. Kalau benar, tunjukkan izinnya kepada kami. Jangan biarkan kami menanggung kerugian sendirian sementara mereka mengantongi keuntungan dari tanah yang digali,” tegas perwakilan warga.
Tiga Lembaga, Tiga Pertanyaan Besar
Situasi ini kini menyorot langsung kinerja tiga lembaga yang seharusnya berdiri di garis depan penegakan hukum:
– Ditkrimsus Polda Kepri — Mengapa belum turun menyelidiki dugaan penggalian tanpa izin tata ruang dan lingkungan? Apakah laporan warga belum cukup kuat untuk membuka berkas perkara? Atau justru ada alasan lain yang membuat penyelidikan tertunda?
– BP Batam & Pemko Batam — Di mana status perizinan kegiatan ini? Siapa yang mengeluarkan izinnya, atau justru tidak ada sama sekali? Mengapa belum ada klarifikasi terbuka yang bisa diakses publik?
– Satlantas & Dinas Perhubungan — Mengapa truk-truk yang melanggar aturan pengangkutan dibiarkan bebas melintas setiap hari? Apakah tidak ada satu pun petugas yang berani melakukan penindakan?
“Jangan Sampai Kerusakan Lebih Besar Baru Ada Tindakan”
Warga tidak lagi sekadar mengeluh — mereka kini menuntut jawaban. Tuntutan mereka sederhana namun tegas: transparansi, penegakan hukum tanpa pandang bulu, dan pemulihan lingkungan yang telah dirusak.
“Kami tidak menuntut hal yang mustahil. Kami hanya ingin hukum berlaku sama untuk semua orang. Kalau mereka melanggar, hentikan dan proses. Kalau ada izin, tunjukkan kepada kami. Jangan biarkan kesunyian ini berbicara lebih keras daripada kebenaran,” ujar warga.
Hingga berita ini diturunkan, aktivitas penggalian dan pengangkutan tanah masih berlangsung. Debu masih beterbangan. Dan tebing di seberang TPU Sei Tamiang semakin dalam terkikis — seakan mengingatkan: setiap hari yang berlalu tanpa tindakan, adalah kerusakan yang tidak bisa dikembalikan lagi.
Apakah harus menunggu lingkungan hancur total, jalan rusak tak tertolong, dan kesehatan warga terganggu permanen, baru ada langkah nyata? Atau hari ini, sekarang juga, pihak berwenang akan hadir dan menegakkan hukum tanpa rasa takut maupun pilih kasih?
Seluruh mata warga Batam kini tertuju ke Batu Aji.
( L Buan)
No comments yet.