Kota Bitung, Fokus Jurnalis — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara melaksanakan Rapat Koordinasi Evaluasi dan Inventarisasi Permasalahan Pelaksanaan Tupoksi Hukum dan Pengawasan Pemilihan 2024 yang dilaksanakan pada Kamis 20 Februari 2025, Waktu : Pukul 08.00 – selesai yang bertempat di Aula KPU Kota Bitung.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Komisioner KPU Provinsi Sulawesi Utara Meidy Y. Tinangon, Dr. Yadin Palembangan S.H.,M.H, Kabag Ops Polres Bitung Kompol Karel Tangay, Ketua Kpu Bitung Deslie Sumampouw, Hedriyanto K. Jacob Kadiv Hukum & Pengawasan KPU MINUT, Kpu Kabupaten kepulauan Sangie Kasubag hukum teknis Stanley B. Legrant, S.IP bersama ke tiga staf hukum, Plt Dirut Bangun Bitung Hesky Goni, SE SH, dari Bawaslu, PPK Kota Bitung dan stakeholder.
Ketua Kpu Bitung menyampaikan dalam sambutannya ucapan selamat datang dan ucapan terimakasih dan apresiasi setinggi tingginya atas kehadiran di Kpu kota Bitung dalam kegiatan ini, “Saya mengucapkan selamat datang dan selamat mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Evaluasi dan Inventarisasi Permasalahan Pelaksanaan Tupoksi Hukum dan Pengawasan Pemilihan 2024,” tuturnya.
Tambah Deslie lagi, “Saya memberikan ucapan terima kasih dan apresiasi setinggi tingginya dengan kehadiran dari Komisioner KPU Provinsi Sulawesi Utara dan jajaran serta Kajari Bitung, Kpu Sangie, Kpu Minut, Kabag Ops Polres Bitung, dan PPK yang sudah menghadiri kegiatan yang dilakukan di Kpu Bitung,”
Kami berharap kegiatan ini akan berdampak baik semua tahapan yang sudah kita lewati dan yang akan kita Evaluasi adalah kekurangan – kekurangan nya, jadi sekali lagi kami ucapkan selamat datang bagi semua yang hadir,” ucap Deslie.
Narasumber dalam kegiatan Komisioner KPU Provinsi Sulawesi Utara Meidy Y. Tinangon menuturkan, “Kegiatan ini bertujuan untuk meng Evaluasi dan menyusun laporan hari ini kami melaksanakan kegiatan di Kpu kota Bitung untuk peserta kita hadirkan dari Kota Bitung, Minahasa Utara dan kepulauan Sangie
Maksud kegiatan ini untuk mendapatkan masukan – masukan permasalahan hukum yang ada ataupun berupa pencegahannya, untuk kota Bitung,”
Kami memberikan apresiasi untuk Kpu kota Bitung karena penanganan pelanggaran itu nol atau disebut tidak ada perselisihan atau hasil pelanggaran administrasi yang dilakukan penyelenggara,”
Saya berharap ada evaluasi terkait dengan praktik – praktik dalam pelanggaran pilkada ternyata nol untuk kota Bitung memang kegiatan seperti ini sudah ke dua kali dilakukan yang pertama dilakukan di kota Tomohon dan ke dua di kota Bitung sekarang ini sementara berlangsung,”
Untuk harapan Komisioner KPU Provinsi Sulawesi Utara yakni, Harapannya dengan kegiatan evaluasi ini kita akan mendapatkan catatan- catatan dan masukan – masukan yang akan kita gunakan sebagai bahan laporan dan bahan masukan dalam penyelenggara pilkada ke depan sebagai perbaikan proses baik juga untuk tahapan dan proses nantinya serta upaya pencegahan pelanggaran hukum,” ungkap Meidy.
Kajari kota Bitung Dr. Yadin Palembangan S.H.,M.H dalam penyampaian di kegiatan menyampaikan yakni, Bitung Kota multi dimensi dari semua suku ada di Kota Bitung ini sehingga memerlukan pemahaman dan bagaimana kepatuhan pertanggungjawaban keuangan dari tingkat Kpu dan serta kecamatan ini harus melalui aplikasi yang di buat agar kita tinggal mengklik ini mengantisipasi seperti ada dokumen yang hilang terbakar melalui aplikasi maka tidak akan hilang,” tuturnya.
Sambung Kajari Bitung, “Menindak lanjuti pelanggaran hukum pemilu sesuai peraturan yang berlaku berkordinasi dengan Gakkumdu dalam menanganinya. Mencegah potensi konflik, Mengidentifikasi daerah rawan konflik sebelum, saat, dan setelah pemilu, (posko pemilu) Berkordinasi dengan aparat keamanan Polri dan TNI untuk menjaga stabilitas,”
Menjaga netralitas,. Memastikan proses hukum pemilu berjalan tanpa intervensi politik. Memberikan perlindungan hukum kepada penyelenggara pemilu yang menghadapi tekanan atau ancaman,”
Mengawasi praktik politik uang, intimidasi pemilih, dan penyebaran hoax. Memantau potensi penyelenggara sumber daya dalam pemilu. Mengawasi proses hukum terhadap kasus – kasus tindak pidana pemilu,”
Meningkatkan pemahaman hukum, dengan penyelenggara dan peserta pemilu lebih memahami aturan main pemilu.
Mengurangi pelanggaran pemilu, dengan, menekan angka pelanggaran administrasi dan pidana pemilu. Mengurangi praktik politik uang, hoaks dan ujaran kebencian.
Mencegah konflik dan kekacauan, dengan masyarakat lebih sadar akan hak dan kewajiban dalam pemilu. Meminimalisir ketegangan politik yang berujung pada konflik,” sebut Kajari Bitung.
Paparan Polres Bitung Tentang, reviu kerjasama pengamanan dan pencegahan permasalahan hukum Pilkada kota Bitung Kapolres Bitung AKBP Albert Zai SIK.,MH menyampai melalui Kabag Ops Polres Bitung Kompol Karel Tangay, menyampaikan, Kami dari Kepolisian tentunya berterima kasih karena keberhasilan ini adalah kerjasama kita semua dalam pengamanan,” singkatnya.
Ada istilah mencegah dari pada mengobati hal ini ini semua kami lakukan dengan menyusun strategi dan rencana kapan dan bagaimana semua sudah di konsep untuk kami lakukan ini memang tugas intel, apalagi saya memang dari intel sudah cukup mengerti dalam hal ini,”
Sehingga kekuatan dari calon kami mengerti dan potensi nya apa kami sudah punya kembaran karena sudah di kaji oleh rekan-rekan kita intelijen kalau ada hal-hal yang menghancurkan pilkada ada yang harus kita gunakan agar potensi tersebut dapat di tangkal dengan cara kita semua agar usaha untuk menghalalkan pilkada berjalan dengan baik,”
Wujud pesta demokrasi sampai hari ini tidak ada perselisihan walaupun ada perbedaan kami menggunakan strategi-strategi yang ada dengan membangun hubungan dengan Kajari, Kpu, Bawaslu begitupun ke masyarakat sehingga kami bisa meng caver permasalahan yang ada tidak menjadi masalah. Kami kedepankan tentang edukasi dari pada masyarakat,” tutup Kabag Ops Polres Bitung.
(Ferry Mamangkey)
No comments yet.