Breaking News
Categories
  • BERITA POLRI
  • Berita se Asia
  • BERITA TNI
  • BERITA UTAMA
  • BREAKING NEWS
  • Business, Article Marketing
  • Business, Careers
  • Business, Sales
  • Business, Small Business
  • Communications, GPS
  • Daerah
  • Deli Serdang
  • DKI JAKARTA
  • Humas Polda Babel
  • Informasi Kegiatan
  • International
  • Jambi
  • Kerinci
  • Kota Bitung
  • Kota Sungai Penuh
  • KPU Kota Bitung
  • Malang
  • MANADO
  • Manado Sulawesi Utara
  • Minahasa Utara
  • Mision Day STT Satyabhakti
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Perhimpunan Mahasiswa.Indonesia
  • Perkuliahan
  • Politik
  • Polres Bangka Induk
  • Polres Bitung
  • PROV. ACEH
  • Sosial
  • STT Satyabhakti
  • SULAWESI UTARA
  • Sumatera Utara
  • Sungailiat
  • TNI – POLRI
  • Diduga Jadi Tempat Penampungan BBM Ilegal, Gudang di Rengas Pulau Medan Marelan Kembali Disorot

    Agu 29 202672 Dilihat

    Fokusjurnalis.com, MEDAN Sabtu 29 Agustus 2026 — Sebuah gudang di wilayah Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, diduga menjadi lokasi penampungan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar tanpa izin. Aktivitas di lokasi tersebut kembali menjadi sorotan masyarakat sekitar.

    Informasi yang dihimpun wartawan menyebutkan, gudang yang disebut-sebut milik pria berinisial H itu diduga masih beroperasi dan melakukan aktivitas bongkar muat BBM pada siang maupun malam hari.

    Seorang warga yang tinggal tidak jauh dari lokasi mengaku masih kerap melihat kendaraan, termasuk mobil tangki berwarna biru putih, keluar masuk ke area gudang tersebut.

    “Gudang itu disebut-sebut milik H, Bang. Aktivitasnya siang dan malam. Dalam beberapa hari bisa dua sampai tiga kali bongkar muat,” ujar sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.

    Menurut sumber tersebut, aktivitas yang diduga berupa penyimpanan dan bongkar muat BBM itu menimbulkan keresahan warga. Pasalnya, lokasi gudang berada di kawasan yang berdekatan dengan permukiman masyarakat.

    “Pemilik gudang BBM jenis solar ilegal itu diduga bermain secara transparan dan tidak mau tahu meskipun menjadi perbincangan warga sekitar. Lokasinya juga berada di kawasan permukiman,” katanya.

    Warga Khawatir Dampak Lingkungan dan Keselamatan

    Selain dugaan pelanggaran perizinan, keberadaan gudang tersebut juga dikhawatirkan berdampak terhadap lingkungan dan keselamatan warga.

    Warga menyebut aroma BBM yang diduga berasal dari aktivitas di lokasi terkadang tercium hingga ke sekitar jalan. Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran, terlebih jika benar terdapat penyimpanan BBM dalam jumlah besar di kawasan yang berdekatan dengan permukiman.

    Warga meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan langsung untuk memastikan legalitas serta jenis kegiatan yang berlangsung di gudang tersebut.

    “Kami berharap Kapolri dan Kapolda Sumut dapat memerintahkan jajarannya untuk mengecek langsung lokasi tersebut. Jika memang terbukti melanggar hukum, kami berharap ditindak sesuai ketentuan yang berlaku tanpa pandang bulu,” ujar sumber tersebut.

    Ancaman Pidana Menanti Jika Terbukti Tanpa Izin

    Secara hukum, kegiatan usaha penyimpanan BBM untuk kepentingan komersial wajib memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.

    Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana ketentuan yang disebut dalam Pasal 53, kegiatan pengolahan, pengangkutan, penyimpanan maupun niaga tanpa izin usaha dapat dikenakan sanksi pidana.

    Untuk kegiatan penyimpanan tanpa izin usaha penyimpanan, Pasal 53 huruf c mengatur ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling tinggi Rp30 miliar.

    Namun, penerapan ketentuan pidana tersebut tentunya harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum terhadap kegiatan yang sebenarnya berlangsung di lokasi.

    Aparat Diminta Turun Tangan

    Warga berharap aparat tidak hanya mengandalkan laporan masyarakat, tetapi melakukan pengecekan langsung ke lokasi untuk memastikan apakah gudang tersebut memiliki dokumen perizinan yang dipersyaratkan serta apakah aktivitas penyimpanan dan distribusi BBM yang dilakukan sesuai dengan ketentuan.

    Jika ditemukan adanya pelanggaran, warga meminta agar proses hukum dilakukan secara transparan.

    Hingga berita ini diterbitkan, wartawan telah berupaya meminta konfirmasi kepada Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya S.P. Sembiring M., S.I.K. dan Kapolsek Medan Labuhan Kompol D. Raja Putra Napitupulu, S.I.K., M.M. melalui pesan WhatsApp mengenai dugaan aktivitas penyimpanan dan bongkar muat BBM di lokasi tersebut.

    Namun, hingga berita ini ditayangkan, belum diperoleh tanggapan maupun keterangan resmi dari pihak kepolisian.

    (R.766/TIM)

    Share to

    Related News

    Warga Minta Turun Anggota DPR RI Komisi ...

    by Sep 12 2026

    Fokusjurnalis.com, BELAWAN, Sabtu 12 September 2026 — Aktivitas pengangkutan dan dugaan penyalahgu...

    Cut & Fill di Seberang TPU Sei Tami...

    by Sep 12 2026

          Fokusjurnalis.Com-BATAM — Aktivitas penggalian dan pengurugan tanah (cut &...

    Wamen ATR/Waka BPN: Pelantikan Pejabat J...

    by Sep 11 2026

    Fokusjurnalis.com, Jakarta – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanaha...

    Dugaan Langsir Solar Subsidi di Belawan ...

    by Sep 10 2026

    Fokusjurnalis.com, BELAWAN, Kamis 10 September 2026 — Aktivitas pengangkutan dan dugaan penyalahgu...

    Didukung Kolaborasi Lintas Sektor, Penet...

    by Sep 10 2026

    Fokusjurnalis.com, Jakarta – Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) secara nasi...

    Hinca Panjaitan Desak APH Ungkap Tuntas ...

    by Sep 09 2026

    Fokusjurnalis.com, MEDAN UTARA, Rabu 9 September 2026 — Aktivitas yang diduga merupakan penyimpana...

    No comments yet.

    Please write your comment.

    Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

    *

    *

    KPU KOTA BITUNG

    Other News

    Enrichment Perintis-Perintis Kota GSJA 2025: Re...


    Malang dan Surabaya – Gereja Sidang Jemaat Allah (GSJA) mengadakan kegiatan Enrichment Perintis-Perintis Kota 2025 yang bertujuan untuk membek...

    04 Mar 2025

    Kadis LH Bolmong Terima Penghargaan Dari Menter...


    Bolmong, Fokusjurnalis – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia menggelar Appreciation Night dalam rangkaian...

    10 Agu 2024

    Ciptakan Lingkungan Kerja Sehat, Kantor Pertana...


    Fokusjurnalis.com, Medan – Kantor Pertanahan Kota Medan melaksanakan kegiatan senam pagi bersama di halaman Kantor Pertanahan Kota Medan s...

    09 Jan 2026

    Sekjen ATR/BPN Jelaskan Tiga Transformasi untuk...


    Fokusjurnalis.com, Jakarta – Dalam konferensi pers yang berlangsung di Auditorium Badan Komunikasi Pemerintah RI, Jakarta pada Rabu (26/08...

    27 Agu 2026

    Kapolres Pelabuhan Belawan Silaturahmi dengan L...


    Kapolres Pelabuhan Belawan Silaturahmi dengan LAAB, Buka Ruang Dialog Bersama Masyarakat   Belawan – Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rose...

    29 Apr 2026

    Menteri Nusron Apresiasi Yayasan Buddha Tzu Chi...


    Fokusjurnalis.com, Aceh Tamiang – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyampaikan ap...

    28 Jul 2026

    Mafia Solar Subsidi di Bitung dan Sulut Kebal H...


    Bitung, FokusJurnalis.com – Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Sulawesi Utara Berty Alan Lumempouw, S.H.yang juga Ketua Umum DPP Organisasi K...

    14 Agu 2026

    Pimpinan Umum Ferry Mamangkey

    back to top