Fokusjurnalis, Halsel – PT. GTS yang Merupakan Perusahaan Nikel Afiliasi PT. Harita group, Dalam waktu dekat ini akan Dilaporkan Ke Polres Halsel Atas Dugaan Tindak Pidana Penyerobotan dan Pengrusakan Tanaman Warga Desa Gambaru, Kecamatan Obi Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan.
Pasalnya, PT. GTS tanpa dasar kepemilikan yang sah telah merusak lahan milik Usan Flori warga Gambaru, lahan seluas 2.5 hektare tersebut digusur habis menggunakan alat berat jenis Eksavator.
Usan Flori, selaku korban tidak terima atas tindakan yang dilakukan oleh PT. GTS terhadap lahan miliknya. Usan kepada media ini mengatakan, “kapasitas perusahaan luar biasa, kami masyarakat lemah tidak bisa melawan pihak perusahaan meskipun hak kami dirampas.
Tak puas dengan apa yg yang dilakukan oleh PT. GTS, Usan Flori meminta pendampingan kepada tim Advokat Darman Sugianto.SH.,MH dan Partnernya dalam penyelesaian masalah dengan PT. GTS yang sudah jelas melanggar hukum,”cetus Usan.
Darman Sugiono.SH.,MH bersama rekannya Maulana M.P .M Djamal Syah. SH., MH, Ikmal Umsohy .,SH, Faisal.,SH dan Muhammad Afghani., SH, saat ditemui media ini mengatakan.
“Usan Flori telah memberikan kuasa khusus kepada kami, dengan tujuan untuk menindaklanjuti PT. GTS yang diduga serobot lahan dan merusak tanaman Usan,”ucap Darman.
Korporasi PT. GTS merupakan perusahaan nikel afiliasi PT. Harita Group, dugaan tindak pidana dilakukan PT. GTS penyerobotan dan atau pengerusakan tanaman milik Usan Flori, dengan cara menggunakan alat berat berupa Eksavator, terjadi pada hari senin tanggal 28 oktober 2024.
Darman Sugiono.SH.,MH menyebutkan tindakan pihak PT. GTS memang melampaui batas. Besok kami melaporkan pihak PT. GTS di Polres Halmahera Selatan,” pungkas Darman.(fik)
No comments yet.