Manado, Fokus Jurnalis — Persatuan pewarta warga Indonesia (PPWI) Sulawesi Utara. Di cegal oleh sat pol PP sulut diduga melanggar UU pers mo 40 THN 1999 UU keterbukaan informasi publik o 14 THN 2008 sertauu dasar 1945 pasal 28 kejadian ini menimbulkan pertanyaan tentang kebebasan pers dan hak hak wartawan dalam melaksanakan tugas nya.
Peristiwa ini terjadi pada Selasa 19 Maret THN 2025 menurut UU pers no 40 THN 1999 ,wartawan memilki hak untuk mencari ,memperoleh dan menyebarkan informasi , namun wartawan di cegal utk mengakses ke lantai dua gedung putih Sulawesi Utara.
Menanggapi pernyataan ini ketua DPDppwi sulit David Rumangkangmenyatakan tindakan tersebut mencerminkan arogansi aparat yg menjadi ancaman bagi ke bebasan pers …David Rumangkang ketua DPD ppwi sulut mendesak agar kepala sat pol PP sulut segera di ganti agar kedepan kejadian seperti ini tidak terulang di masa mendatang
Selain pol PP sulut orangwalperi pengawal pribadi wakil pribadi wakil gubernur sulut diduga ikut menghambat melarang wartawan untuk pengambilan vidio di lokasi kejadian ,dugaan indikasi dan diskriminasi pada wartawan. dalam rekaman vidio trb,Husain mengatakan kalau kamu harus konfirmasi dulu ke wartawan sebelah Dia ,Husain juga sudah tanya ke wartawan sebelah dan mereka tak mengenalnya.. menanggapi pernyataan ini,” tutup David Rumangkang.
(Wely Mamonto)
No comments yet.