Fokusjurnalis.com, MEDAN Jumat 14 Agustus 2026, DELI SERDANG – Dugaan penyelewengan gas LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram kembali menjadi sorotan. Sebuah gudang di Jalan Industri, Desa Tanjung Morawa B, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, diduga menjadi lokasi pengoplosan gas bersubsidi.
Gas LPG 3 kilogram yang diperuntukkan bagi masyarakat miskin dan rentan miskin itu diduga dipindahkan atau dioplos ke dalam tabung berukuran lebih besar, yakni 5 kilogram, 12 kilogram hingga 50 kilogram.Informasi yang dihimpun menyebutkan, aktivitas tersebut diduga telah berlangsung sekitar satu bulan di lokasi tersebut.
Seorang warga berusia sekitar 60 tahun yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengatakan, gudang itu merupakan lokasi baru setelah aktivitas sebelumnya disebut berada di kawasan Selambo Ujung.
“Sekitar satu bulan beroperasi. Mereka pindahan dari Selambo Ujung. Barang-barangnya diangkati dari sana pindah ke sini. Tapi pekerja yang dari gudang Selambo tidak ada yang dipakai lagi,” ujar sumber tersebut, Rabu (12/8/2026).
Kendaraan Keluar-Masuk Gudang
Pantauan wartawan di lokasi mendapati dua pria berjaga di pintu masuk gudang. Sejumlah kendaraan roda empat dengan bagian bak tertutup terlihat keluar-masuk lokasi.
Dari sekitar gudang juga tercium aroma khas LPG hingga ke jalan raya.
Temuan tersebut menimbulkan dugaan adanya aktivitas distribusi atau pengolahan LPG bersubsidi yang perlu segera ditelusuri aparat penegak hukum dan instansi terkait.
Selain dugaan pengoplosan, informasi yang beredar di masyarakat juga menyebut nama Govin Siahaan sebagai pihak yang diduga berkaitan dengan gudang tersebut.
Namun, tudingan itu dibantah Govin. Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, ia menyatakan tidak memiliki keterlibatan dengan aktivitas gudang tersebut.
“Selamat malam laeku. Bukan punya kita itu,” kata Govin.
Nama Oknum Polisi Disebut
Persoalan semakin menjadi perhatian setelah muncul informasi mengenai dugaan keterlibatan seorang oknum polisi yang disebut-sebut bertugas di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara.
Seorang sumber menyebut oknum tersebut berinisial AN Siahaan. Sumber juga menduga adanya hubungan antara pengelola gudang dengan oknum tersebut.
“Warga taunya itu milik Govin Siahaan, dibantu abangnya lobi-lobi ke Krimsus Polda Sumut AN Siahaan,” ujar sumber.
Namun, hingga berita ini diturunkan, tudingan mengenai keterlibatan AN Siahaan belum terverifikasi secara independen. Tidak ada kesimpulan bahwa yang bersangkutan terlibat dalam praktik penyelewengan LPG tersebut.
Konfirmasi juga telah disampaikan kepada Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto melalui Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan terkait informasi yang menyebut adanya oknum anggota Ditreskrimsus Polda Sumut.
Hingga berita ini diturunkan, Polda Sumut belum memberikan keterangan resmi mengenai dugaan tersebut.
DPRD Sumut Minta Gudang Ditindak
Dugaan penyalahgunaan LPG bersubsidi ini mendapat perhatian dari Anggota DPRD Sumatera Utara, Pdt Berkat Kurniawan Laoli, S.Pd., M.IP.
Politikus Partai NasDem yang duduk di Komisi A DPRD Sumut itu meminta aparat penegak hukum menindak tegas pihak yang terbukti menyalahgunakan LPG 3 kilogram bersubsidi.
“Tangkap atau tutup pangkalan atau agen oknum yang mengoplos gas 3 kilogram. Tidak ada tempat bagi mereka atau mafia yang mengoplos gas 3 kilogram,” tegas Berkat.
Menurutnya, LPG 3 kilogram merupakan komoditas bersubsidi yang peruntukannya telah ditetapkan pemerintah, terutama bagi masyarakat kurang mampu dan kelompok yang berhak menerima subsidi.
Karena itu, ia meminta Pemerintah Kabupaten Deli Serdang bersama instansi terkait segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap gudang yang diduga menjadi lokasi pengoplosan tersebut.
“Kita minta kepada Pemerintah Deli Serdang melakukan sidak dan mencabut izin para pengoplos atau oknum yang menyalahgunakan peruntukan gas 3 kilogram,” ujarnya.
DPRD Sumut juga mendorong aparat penegak hukum mengusut dugaan permainan distribusi LPG bersubsidi secara menyeluruh, termasuk menelusuri asal barang, jalur distribusi, pihak yang mengelola gudang serta kemungkinan adanya pihak lain yang memberikan perlindungan.
Jika dugaan tersebut terbukti, praktik semacam ini tidak hanya berpotensi merugikan negara, tetapi juga dapat mengganggu hak masyarakat yang memang berhak memperoleh LPG bersubsidi.
Redaksi masih membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.
(R.766HI/TIM)
No comments yet.