Jakarta, SuaraJurnalis.com – Pengurus Besar Forum Mahasiswa Maluku Utara Jabodetabek (PB FORMMALUT) Menggelar Demonstrasi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), (jumat 20/09/2024).
PTKP PB-FORMMALUT, Ubay melalui Demonstrasi mengatakan, “ ada dua perusahan yang menjadi konsen untuk disikapi di Kabupaten Halmahera Tengah Propinsi Maluku Utara, pertama adalah PT Smart Sindo dan kedua PT Aneka Niaga Prima yang di pimpin oleh Shanty Alda Nathalia pada saat itu selaku Direktur dan Citra Kharisma Selaku Komisaris,
Kita telah mengetahui seksama, skandal mafia perizinan tambang yang menyeret Eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba dalam praktek korupsi motif TPPU.
lanjut ubay, tentunya patut diduga libatkan banyak pihak swasta, hal itu ditandai dengan adanya pengembangan kasus yang di uber KPK, adanya beberapa bos tambang yang dipanggil KPK, seperti Shanty Alda Nathalia yang sebelumnya pernah mangkir dua kali, membuat adanya kecurigaan publik di Maluku Utara meskipun setelah itu Shanty Alda Nathalia sempat memenuhi panggilan KPK.
“selain daripada itu, adapun hal yang tidak beres yang perlu di sikapi secara serius oleh Kementrian ESDM yaitu terkait adanya dugaan tabrak aturan perbuatan melawan hukum pada pulau pulau kecil yang sudah di atur dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan wilaya pesisir dan Pulau Pulau Kecil pada pasal 23 ayat 2 dan pasal 35 Huruf K, itu agar tidak di salah gunakan oleh oknum oknum dan korporasi yang ingin memonopoli Pulau Fau Kabupaten Halmahera Tengah, terang Ubay.
M. Reza A Syadik selaku Ketua Umum PB-FORMMALUT JABODTEBEK menyentil ada semacam kejanggalan larangan kepemilikan pulau kecil yang diatur dalam peraturan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi sudah diatur rinci oleh Mahkamah Agung dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi (PERMA No. 13/2016), hal ini tentu bisa menjadi jalur masuk KPK, merujuk menjadikan PERMA tersebut sebagai pedoman dan dasar hukum untuk memproses pidana pelaku tindak pidana yang bersubjek hukum korporasi.
kata Reza, apalagi dalam pasal 1 ayat (1) UU PTPK disebutkan korporasi atau perusahaan baik berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum dapat menjadi subyek dari delik korupsi tertentu. Itu artinya tidak semua delik suap tetapi hanya yang berkaitan dengan unsur swasta dalam hal ini korporasi selaku pemberi suap (suap aktif) dan penyelenggara Negara selaku penerima (suap pasif),”
lebih lanjut Reza, kaitan eratnya yaitu Pulau Fau yang di monopoli oleh PT Aneka Niaga Prima tentu masuk dalam kategori pulau kecil sesuai Undang-undang No.1/2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang No.27/2007 tentang Pengelolaan wilaya pesisir dan Pulau-pulau Kecil dan Pesisir Pada Pasal 23 ayat (1) Bab V Bagian Kedua UU, memberi penjelesan bahwa pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya dilakukan berdasarkan kesatuan ekologis dan ekonomis secara menyeluruh dan terpadu dengan pulau besar di dekatnya.
“ bagian pada ayat (2) disebutkan bahwa pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya diprioritaskan untuk salah satu atau lebih kepentingan, a. Konservasi; b. Pendidikan dan pelatihan; c. Penelitian dan pengembangan; d. Budidaya laut; e. Pariwisata; f. Usaha perikanan dan kelautan dan industri perikanan secara lestari; g. Pertanian organik; dan/atau h. Peternakan. Itulah mengapa, perlu digaris bawahi bahwa Tidak ada Undang Undang, pasal dan ayat yang menyebutkan diperbolehkan untuk pertambangan.
“Luas pulau hanya sekitar 5,45 kilometer persegi atau 545 hektare dengan garis keliling hanya mencapai 17.052 meter.
” Sementara luas konsesi PT. Aneka Niaga Prima (PT. ANP) hampir mencaplok semua ruang darat Pulau Fau di Kabupaten Halmahera Tengah. Harusnya tidak boleh dikeluarkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Aneka Niaga Prima di Pulau Fau, hal ini patut diduga melibatkan tangan kekuasaan Propinsi yang pada saat itu di pimpin Abdul Gani Kasuba dan juga melibatkan kepala daerah Halmahera Tengah dan juga makelar tambang yang berpusat antara dua lembaga yakni Dirjen Minerba dan Kementrian ESDM, ini semacam ada dugaan persekongkolan yang terstruktur
“ Beck’ap sistem di pusat pasti ada dalangnya, dan ini suda seharusnya di kroscek oleh Kementrian ESDM yang dipimpin oleh Menteri baru yaitu Bapak atau Kakanda Bahlil Lahadalia, kita juga meminta tegas dengan hormat agar Presiden RI angakat suara untuk menertibkan pertambangan di Maluku Utara yang mengisahkan banyak problem.
” Konspirasi penerbitan IUP di Maluku Utara suda harus ditertibkan, perusahaan yang bendel tabrak aturan harusnya ditegaskan untuk angkat kaki segera mungkin, kami tegas meminta cabut Izin PT. Aneka Niaga Prima dari Kabupaten Halmahera Tengah, tegas Reza ketua PB FORMMALUT.
Ubay juga menyentil, kenapa DPRD Hamahera Tangah dan Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah bungkam, padahal kan bisa mengeluarkan rekomendasi pada Kementerian ESDM untuk mencabut Izin PT. Aneka Niaga Prima, DPRD Halteng yang diam jangan-jangan diduga terlibat dalam persekongkolan hal patut didugakan.
Ubay menegaskan melalui demonstrasi di gedung kementerian ESDM akan menggelar demonstrasi jilid ll di gedung KPK.
(Fik)
No comments yet.