Fokusjurnalis.com, Jumat 20 Februari 2026, Kota Medan – Ketua DPW Media Center LSM PAKAR Sumatera Utara Angkat bicara terkait adanya pembiaran angkutan umum yang beroperasi dikawasan kota Medan dengan nomor polisi Plat B 1530 VT
Ketua DPW Media Center LSM PAKAR Sumut, Robin Silalahi bersama Sekretaris Darmayanti pada saat melintas di jalan bulan pada tanggal Sabtu 14 Februari 2026, pukul 16:42 Wib sore hari, angkutan umum sedang menaikkan penumpang di jalan Bulan tepatnya di pusat pasar yang memakai nomor plat Polisi B 1530 VT nama angkutan PT LSM
Ketua DPW Media Center langsung konfirmasi melalui Via Chat Whats App kepada Sekretaris Dishub kota Medan Suriono pada hari Sabtu 14 Februari 2026, terkait apakah diperbolehkan angkutan umum plat B bisa beroperasi di kota Medan Sumatera Utara???, Sekretaris Dishub kota Medan tidak bisa memberikan jawaban alias Bungkam.,Ujar ketua
Lanjut ketua, ketua juga konfirmasi melalui Via Chat Whats App kepada Kasat Lantas Polrestabes kota Medan, AKBP Pol. Made Parwita, S.H.,S.I.K.,M.Si, terkait apakah diperbolehkan angkutan umum memakai plat B bisa beroperasi di kota Medan???.,sangat disayangkan hasil konfirmasi ketua DPW Media Center LSM PAKAR Sumut sama sekali tidak mau memberikan jawaban alias bungkam.,Ujar ketua
Lanjut ketua., Ketua juga mencoba untuk konfirmasi melalui Via Chat Whats App kepada Dirlantas Polda Sumut Kombes Pol.Firman Darmansyah sangat disayangkan tidak dapat dihubungi
Lanjut ketua, Kasat Lantas Polrestabes kota Medan dan Sekretaris Dishub kota Medan DIDUGA sudah menyalahgunai jabatan.,Ungkap ketua
Penyalahgunaan jabatan di Indonesia diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan utama, yang paling relevan adalah Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001) dan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor)
Aspek pidana penyalahgunaan jabatan diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 Jo UU No. 20 Tahun 2001. Pasal 2 UU Tipikor mengatur tentang tindakan melawan hukum yang merugikan keuangan negara, sementara Pasal 3 secara khusus membahas penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana oleh pejabat atau kedudukannya yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Kedua pasal ini memiliki ancaman hukuman pidana penjara dan denda.
Undang-Undang Administrasi Pemerintahan (UUAP)
UU Nomor 30 Tahun 2014 (UUAP) mengatur penyalahgunaan wewenang dari sudut pandang hukum administrasi negara. Pejabat pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang dalam bentuk melampaui wewenang, mencampuradukkan wewenang, atau bertindak sewenang-wenang. Pelanggaran terhadap UUAP dapat dikenakan sanksi administratif dan dapat diuji melalui Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Lama)
KUHP lama juga memuat pasal-pasal yang relevan dengan kejahatan jabatan. Pasal 423 KUHP mengatur penyalahgunaan kekuasaan oleh pegawai negeri untuk keuntungan pribadi secara melawan hukum, sedangkan Pasal 425 KUHP berkaitan dengan penggelapan dalam jabatan.
apakah plat jakarta ( Plat kuning) boleh beroperasi menaikan dan menurunkan penumpang warga medan apa sangsi jika hal itu di lakukan juga
Secara aturan, angkutan umum plat kuning (plat luar kota/B) tidak diperbolehkan beroperasi menaikkan dan menurunkan penumpang secara bebas di wilayah Medan, kecuali untuk tujuan tertentu seperti angkutan antarkota (AKAP) yang memiliki izin trayek resmi masuk ke terminal tujuan.
Berikut adalah rincian aturan dan sanksi berdasarkan situasi di Medan:
1. Apakah Plat Kuning Jakarta Boleh Beroperasi di Medan?
Hanya melintas/Tujuan Akhir (Terminal): Angkutan plat luar (termasuk Jakarta) boleh melintas atau mengantar/mengambil penumpang hanya di terminal tipe A yang ditetapkan (Terminal Terpadu Amplas/Pinang Baris).
Operasi “Ngetem” (Naik/Turun di Jalan): Angkutan umum (terutama antarprovinsi) dilarang keras menaikkan atau menurunkan penumpang di sembarang tempat atau di jalan-jalan protokol kota (bukan terminal resmi), terutama di jalan SM Raja Medan.
Tertib Plat: Pemerintah Sumatera Utara (Pemko Medan) sedang gencar melakukan penertiban angkutan yang beroperasi di wilayah Sumut/Medan untuk menggunakan plat BK (Sumut) demi alasan retribusi dan kepatuhan trayek.
2. Sanksi Jika Melakukan Pelanggaran
Jika angkutan plat luar daerah (Kuning) menaikkan/menurunkan penumpang secara ilegal atau beroperasi seperti angkot lokal di Medan, sanksinya adalah:
Razia dan Penilangan: Dinas Perhubungan (Dishub) bekerja sama dengan Ditlantas Polda Sumut akan melakukan razia terhadap kendaraan plat luar daerah yang melanggar trayek.
Penghentian Operasional: Petugas berwenang berhak menghentikan kendaraan dan memerintahkan kembali ke daerah asal atau ke terminal resmi.
Penilangan Elektronik: Meskipun plat luar, kendaraan tetap bisa terkena tilang elektronik (ETLE) jika melanggar rambu atau aturan lalu lintas.
Tindakan administratif: Kendaraan bisa ditahan oleh dinas perhubungan jika ditemukan beroperasi tanpa izin trayek yang sah di wilayah Medan.
Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan
Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan
Kesimpulan:
Angkutan plat kuning Jakarta hanya boleh masuk ke Medan untuk tujuan terminal, tidak boleh beroperasi layaknya angkutan umum lokal. Pelanggaran terhadap hal ini akan dikenakan sanksi berupa tilang, razia, hingga penghentian operasional oleh petugas gabungan Dishub dan Polisi.
TIM
No comments yet.