Fokusjurnalis.com, Minggu 22 Februari 2026, Deli Serdang – Di tengah suasana bulan suci Ramadhan 1447 H (2026 M), praktek perjudian ilegal jenis tembak ikan kembali merajalela di Kecamatan Sibirubiru, Kabupaten Deli. Serdang.
Usai berhenti sejenak, bisnis haram ini kini beroperasi dengan terbuka di tempat umum, seolah – olah tidak mengenal adanya aturan dan nilai – nilai agama yang sedang dijunjung tinggi.
Pernyataan yang sangat mengkhawatirkan muncul dari narasumber terpercaya yang mengaku, judi tembak ikan tersebut telah berjalan selama tiga hari dengan bebas dan tanpa rasa takut.
“Baru tiga hari beroperasi, tapi aman – aman saja. Lokasinya di tempat umum dan terbuka,” ujar narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan kepada wartawan pada Kamis (19/2/2026) malam.
Informasi yang beredar menyatakan bahwa Kepolisian Sektor Sibirubiru pada Polresta Deli Serdang diduga telah memberikan restu kepada para pengelola judi, sehingga mereka berani menjalankan aktivitas ilegalnya tanpa hambatan.
Hal ini semakin memperkuat dugaan adanya kolusi atau penerimaan uang suap dari pihak pengelola judi kepada oknum aparat.
Ketika dikonfirmasi terkait kasus ini, Kanit Reskrim Polsek Sibirubiru Ipda Alexander Sembiring yang diwakili oleh Kapolsek Sibirubiru AKP Natanail Sitepu tidak mampu memberikan suatu tanggapan apapun dan memilih untuk membungkam. Kebungkaman aparat tersebut langsung bisa menimbulkan suatu asumsi negatif dikalangan masyarakat, yang akan dikawatirkan akan terjadinya suatu penyimpangan dalam menjalankan hukum.
Perjudian ilegal ini tidak hanya bertentangan dengan nilai-nilai Ramadhan yang mengajak kesalehan dan kedamaian, tetapi juga berpotensi meningkatkan angka kriminal seperti pencurian dan perkelahian di wilayah sekitar. Selain itu, suara mesin dan keramaian pemain juga mengganggu ketenangan ibadah serta aktivitas sehari-hari warga.
Masyarakat Kecamatan Sibirubiru kini menantikan tindakan tegas langsung dari Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana dan Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto. Sebelumnya, Polda Sumut pernah menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas perjudian dengan memusnahkan ratusan mesin judi elektronik pada Desember 2024. Warga berharap kasus di Sibirubiru dapat segera ditindaklanjuti agar praktik ilegal ini tidak terus merusak tatanan sosial dan keharmonisan masyarakat.
Perlu untuk diperhatikan bahwasanya berita ini berdasarkan informasi yang ada dan dugaan yang sudah melebar, Masih perlu adanya penyelidikan yang mendalam dari pihak yang berwenang.
Perjudian ilegal di Indonesia diatur ketat dalam Pasal 303 KUHP, UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, dan UU ITE (Pasal 27 ayat 2 UU 1/2024) untuk judi online. Pelaku dan penyelenggara terancam pidana penjara hingga 10 tahun atau denda berat, serta PP No. 9 Tahun 1981 melarang segala izin perjudian.
Berikut rincian undang-undang perjudian ilegal di Indonesia:
KUHP Pasal 303 & 303 bis: Mengatur bahwa segala bentuk perjudian tanpa izin adalah kejahatan. Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda hingga Rp 25 juta.
UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian: Memperkuat Pasal 303 KUHP, menegaskan bahwa semua tindak pidana perjudian adalah kejahatan dan mengubah ancaman hukuman menjadi lebih berat (10 tahun penjara).
UU ITE (UU 1/2024 Pasal 27 ayat 2): Melarang keras pendistribusian atau pembuatan dapat diaksesnya informasi elektronik yang bermuatan perjudian (judi online).
PP No. 9 Tahun 1981: Melarang pemberian izin perjudian di kasino, keramaian, atau bentuk lainnya.
UU 1/2023 Pasal 427 (KUHP Baru): Mengatur pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda kategori III (Rp 50 juta) bagi pengguna kesempatan main judi
Semua jenis perjudian, baik konvensional maupun online, adalah ilegal di Indonesia dan dapat dipidana
TIM
No comments yet.