Breaking News
Categories
  • BERITA POLRI
  • Berita se Asia
  • BERITA TNI
  • BERITA UTAMA
  • BREAKING NEWS
  • Business, Article Marketing
  • Business, Careers
  • Business, Sales
  • Business, Small Business
  • Communications, GPS
  • Daerah
  • Deli Serdang
  • DKI JAKARTA
  • Humas Polda Babel
  • Informasi Kegiatan
  • International
  • Jambi
  • Kerinci
  • Kota Bitung
  • Kota Sungai Penuh
  • KPU Kota Bitung
  • Malang
  • MANADO
  • Manado Sulawesi Utara
  • Minahasa Utara
  • Mision Day STT Satyabhakti
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Perhimpunan Mahasiswa.Indonesia
  • Perkuliahan
  • Politik
  • Polres Bangka Induk
  • Polres Bitung
  • PROV. ACEH
  • Sosial
  • STT Satyabhakti
  • SULAWESI UTARA
  • Sumatera Utara
  • Sungailiat
  • TNI – POLRI
  • Polsek Sibirubiru Diduga Tidak Mampu Tutup Judi Tembak Ikan di Bulan Suci Ramadhan 1447 H

    Feb 22 202693 Dilihat

    Fokusjurnalis.com, Minggu 22 Februari 2026, Deli Serdang – Di tengah suasana bulan suci Ramadhan 1447 H (2026 M), praktek perjudian ilegal jenis tembak ikan kembali merajalela di Kecamatan Sibirubiru, Kabupaten Deli. Serdang.

    Usai berhenti sejenak, bisnis haram ini kini beroperasi dengan terbuka di tempat umum, seolah – olah tidak mengenal adanya aturan dan nilai – nilai agama yang sedang dijunjung tinggi.

    Pernyataan yang sangat mengkhawatirkan muncul dari narasumber terpercaya yang mengaku, judi tembak ikan tersebut telah berjalan selama tiga hari dengan bebas dan tanpa rasa takut.

    “Baru tiga hari beroperasi, tapi aman – aman saja. Lokasinya di tempat umum dan terbuka,” ujar narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan kepada wartawan pada Kamis (19/2/2026) malam.

    Informasi yang beredar menyatakan bahwa Kepolisian Sektor Sibirubiru pada Polresta Deli Serdang diduga telah memberikan restu kepada para pengelola judi, sehingga mereka berani menjalankan aktivitas ilegalnya tanpa hambatan.

    Hal ini semakin memperkuat dugaan adanya kolusi atau penerimaan uang suap dari pihak pengelola judi kepada oknum aparat.

    Ketika dikonfirmasi terkait kasus ini, Kanit Reskrim Polsek Sibirubiru Ipda Alexander Sembiring yang diwakili oleh Kapolsek Sibirubiru AKP Natanail Sitepu tidak mampu memberikan suatu tanggapan apapun dan memilih untuk membungkam. Kebungkaman aparat tersebut langsung bisa menimbulkan suatu asumsi negatif dikalangan masyarakat, yang akan dikawatirkan akan terjadinya suatu penyimpangan dalam menjalankan hukum.

    Perjudian ilegal ini tidak hanya bertentangan dengan nilai-nilai Ramadhan yang mengajak kesalehan dan kedamaian, tetapi juga berpotensi meningkatkan angka kriminal seperti pencurian dan perkelahian di wilayah sekitar. Selain itu, suara mesin dan keramaian pemain juga mengganggu ketenangan ibadah serta aktivitas sehari-hari warga.

    Masyarakat Kecamatan Sibirubiru kini menantikan tindakan tegas langsung dari Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana dan Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto. Sebelumnya, Polda Sumut pernah menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas perjudian dengan memusnahkan ratusan mesin judi elektronik pada Desember 2024. Warga berharap kasus di Sibirubiru dapat segera ditindaklanjuti agar praktik ilegal ini tidak terus merusak tatanan sosial dan keharmonisan masyarakat.

    Perlu untuk diperhatikan bahwasanya berita ini berdasarkan informasi yang ada dan dugaan yang sudah melebar, Masih perlu adanya penyelidikan yang mendalam dari pihak yang berwenang.

    Perjudian ilegal di Indonesia diatur ketat dalam Pasal 303 KUHP, UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, dan UU ITE (Pasal 27 ayat 2 UU 1/2024) untuk judi online. Pelaku dan penyelenggara terancam pidana penjara hingga 10 tahun atau denda berat, serta PP No. 9 Tahun 1981 melarang segala izin perjudian.

    Berikut rincian undang-undang perjudian ilegal di Indonesia:
    KUHP Pasal 303 & 303 bis: Mengatur bahwa segala bentuk perjudian tanpa izin adalah kejahatan. Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda hingga Rp 25 juta.
    UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian: Memperkuat Pasal 303 KUHP, menegaskan bahwa semua tindak pidana perjudian adalah kejahatan dan mengubah ancaman hukuman menjadi lebih berat (10 tahun penjara).
    UU ITE (UU 1/2024 Pasal 27 ayat 2): Melarang keras pendistribusian atau pembuatan dapat diaksesnya informasi elektronik yang bermuatan perjudian (judi online).
    PP No. 9 Tahun 1981: Melarang pemberian izin perjudian di kasino, keramaian, atau bentuk lainnya.
    UU 1/2023 Pasal 427 (KUHP Baru): Mengatur pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda kategori III (Rp 50 juta) bagi pengguna kesempatan main judi

    Semua jenis perjudian, baik konvensional maupun online, adalah ilegal di Indonesia dan dapat dipidana

    TIM

    Share to

    Related News

    Warga Minta Turun Anggota DPR RI Komisi ...

    by Sep 12 2026

    Fokusjurnalis.com, BELAWAN, Sabtu 12 September 2026 — Aktivitas pengangkutan dan dugaan penyalahgu...

    Cut & Fill di Seberang TPU Sei Tami...

    by Sep 12 2026

          Fokusjurnalis.Com-BATAM — Aktivitas penggalian dan pengurugan tanah (cut &...

    Wamen ATR/Waka BPN: Pelantikan Pejabat J...

    by Sep 11 2026

    Fokusjurnalis.com, Jakarta – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanaha...

    Dugaan Langsir Solar Subsidi di Belawan ...

    by Sep 10 2026

    Fokusjurnalis.com, BELAWAN, Kamis 10 September 2026 — Aktivitas pengangkutan dan dugaan penyalahgu...

    Didukung Kolaborasi Lintas Sektor, Penet...

    by Sep 10 2026

    Fokusjurnalis.com, Jakarta – Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) secara nasi...

    Hinca Panjaitan Desak APH Ungkap Tuntas ...

    by Sep 09 2026

    Fokusjurnalis.com, MEDAN UTARA, Rabu 9 September 2026 — Aktivitas yang diduga merupakan penyimpana...

    No comments yet.

    Please write your comment.

    Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

    *

    *

    KPU KOTA BITUNG

    Other News

    Enrichment Perintis-Perintis Kota GSJA 2025: Re...


    Malang dan Surabaya – Gereja Sidang Jemaat Allah (GSJA) mengadakan kegiatan Enrichment Perintis-Perintis Kota 2025 yang bertujuan untuk membek...

    04 Mar 2025

    Kadis LH Bolmong Terima Penghargaan Dari Menter...


    Bolmong, Fokusjurnalis – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia menggelar Appreciation Night dalam rangkaian...

    10 Agu 2024

    Gandeng Stakeholder, Rutan Kelas I Medan Kembal...


    Gandeng Stakeholder, Rutan Kelas I Medan Kembali Berikan Penyuluhan Hukum bagi Tahanan   MedanFokusjurnalis:Rumah Tahanan Negara (Rutan) Ke...

    08 Feb 2026

    Patroli Skala Besar KRYD di Belawan, Libatkan B...


    Patroli Skala Besar KRYD di Belawan, Libatkan Brimob Polda Sumut, Situasi Kondusif Tanpa Gangguan   PoldasuFokusJurnalis:5 Mei 2026 — Pol...

    06 Mei 2026

    Power Up: Advanced Charging Solutions and Batte...


    Smart Homes: Beyond Automation to AnticipationIf 2023 could be summarized in the gadget space, it would be the year where our homes started trul...

    07 Feb 2024

    Polda Sumut Bongkar Jaringan Narkoba di Simalun...


    Polda Sumut Bongkar Jaringan Narkoba di Simalungun-Batubara, Mahasiswa hingga Bandar 245 Gram Sabu Diciduk   PoldasuFokusJurnalis:Polda Sum...

    18 Mei 2026

    Ketua DPW Media Center LSM PAKAR Sumut Angkat B...


    Fokusjurnalis.com, Jumat 20 Februari 2026 – DPW Media Center LSM PAKAR Sumut akan mengadakan aksi ke kantor Gubernur, Kejatisu dan PT.Wika...

    20 Feb 2026

    Pimpinan Umum Ferry Mamangkey

    back to top