Breaking News
Categories
  • BERITA POLRI
  • Berita se Asia
  • BERITA TNI
  • BERITA UTAMA
  • BREAKING NEWS
  • Business, Article Marketing
  • Business, Careers
  • Business, Sales
  • Business, Small Business
  • Communications, GPS
  • Daerah
  • Deli Serdang
  • DKI JAKARTA
  • Humas Polda Babel
  • Informasi Kegiatan
  • International
  • Jambi
  • Kerinci
  • Kota Bitung
  • Kota Sungai Penuh
  • KPU Kota Bitung
  • Malang
  • MANADO
  • Manado Sulawesi Utara
  • Minahasa Utara
  • Mision Day STT Satyabhakti
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Perhimpunan Mahasiswa.Indonesia
  • Perkuliahan
  • Politik
  • Polres Bangka Induk
  • Polres Bitung
  • PROV. ACEH
  • Sosial
  • STT Satyabhakti
  • SULAWESI UTARA
  • Sumatera Utara
  • Sungailiat
  • TNI – POLRI
  • Pembayaran PBB, BPHTB, dan PPh Bukan di Kantor Pertanahan, Ini Penjelasan Pembagian Kewenangannya

    Feb 13 2026103 Dilihat

    Fokusjurnalis.com, Medan – Banyak masyarakat masih mempertanyakan mengapa pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta Pajak Penghasilan (PPh) tidak dilakukan di Kantor Pertanahan. Pertanyaan ini muncul terutama saat proses jual beli atau peralihan hak atas tanah. Padahal, ketiga jenis pajak tersebut memang menjadi kewenangan instansi perpajakan dan pemerintah daerah, bukan bagian dari layanan administrasi pertanahan.

    Secara kelembagaan, Kantor Pertanahan bertugas mengurus administrasi hak atas tanah, seperti pendaftaran, peralihan hak, pemecahan, atau penerbitan sertipikat. Sementara itu, PBB dikelola oleh pemerintah daerah melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), BPHTB juga menjadi kewenangan pemerintah daerah, dan PPh atas transaksi tanah dan bangunan dipungut oleh Direktorat Jenderal Pajak di bawah Kementerian Keuangan. Perbedaan kewenangan inilah yang menyebabkan pembayaran dilakukan di tempat yang berbeda.

    Dalam praktiknya, pembayaran PBB dilakukan di kanal yang ditetapkan pemerintah daerah, seperti bank yang bekerja sama atau layanan pajak daerah. BPHTB dibayarkan melalui sistem atau loket pajak daerah sebelum akta peralihan ditandatangani. Adapun PPh dibayarkan melalui sistem perpajakan nasional atau bank persepsi yang ditunjuk negara. Bukti pembayaran dari masing-masing pajak tersebut kemudian menjadi salah satu syarat dalam pengurusan layanan pertanahan.

    Pemisahan tempat pembayaran ini bertujuan untuk menjaga akuntabilitas, transparansi, dan kejelasan fungsi antarinstansi. Dengan pembagian tugas yang tegas, setiap lembaga dapat fokus pada kewenangannya masing-masing: instansi pajak mengelola penerimaan negara dan daerah, sedangkan Kantor Pertanahan memastikan kepastian hukum atas hak tanah melalui proses administrasi yang sesuai ketentuan.

    Dengan memahami perbedaan tersebut, masyarakat diharapkan tidak lagi menganggap Kantor Pertanahan sebagai tempat pembayaran pajak PBB, BPHTB, maupun PPh. Kantor Pertanahan hanya akan memproses permohonan setelah kewajiban perpajakan dipenuhi dan dibuktikan secara sah. Pemahaman yang tepat mengenai alur ini akan membantu memperlancar proses layanan dan menghindari kesalahpahaman di kemudian hari.

    PENULIS:ROBIN SILALAHI

    Share to

    Related News

    Sinergi Tiga Pilar Jadi Kunci Percepatan...

    by Sep 13 2026

    Fokusjurnalis.com, Surabaya – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional ...

    Warga Minta Turun Anggota DPR RI Komisi ...

    by Sep 12 2026

    Fokusjurnalis.com, BELAWAN, Sabtu 12 September 2026 — Aktivitas pengangkutan dan dugaan penyalahgu...

    Cut & Fill di Seberang TPU Sei Tami...

    by Sep 12 2026

          Fokusjurnalis.Com-BATAM — Aktivitas penggalian dan pengurugan tanah (cut &...

    Wamen ATR/Waka BPN: Pelantikan Pejabat J...

    by Sep 11 2026

    Fokusjurnalis.com, Jakarta – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanaha...

    Dugaan Langsir Solar Subsidi di Belawan ...

    by Sep 10 2026

    Fokusjurnalis.com, BELAWAN, Kamis 10 September 2026 — Aktivitas pengangkutan dan dugaan penyalahgu...

    Didukung Kolaborasi Lintas Sektor, Penet...

    by Sep 10 2026

    Fokusjurnalis.com, Jakarta – Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) secara nasi...

    No comments yet.

    Please write your comment.

    Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

    *

    *

    KPU KOTA BITUNG

    Other News

    Enrichment Perintis-Perintis Kota GSJA 2025: Re...


    Malang dan Surabaya – Gereja Sidang Jemaat Allah (GSJA) mengadakan kegiatan Enrichment Perintis-Perintis Kota 2025 yang bertujuan untuk membek...

    04 Mar 2025

    Kadis LH Bolmong Terima Penghargaan Dari Menter...


    Bolmong, Fokusjurnalis – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia menggelar Appreciation Night dalam rangkaian...

    10 Agu 2024

    Polres Pelabuhan Belawan DIDUGA Lindunggi Gudan...


    Fokusjurnalis.com, Selasa 28 April 2026, MEDAN MARELAN – Keberadaan sebuah gudang di Jalan Pasar Nippon, Lingkungan VI, Kelurahan Paya Pas...

    28 Apr 2026

    Bupati Monadi Buka Festival Budaya Kurintji Men...


    Kerinci, Fokusjurnalis.com Mengusung Tema “Balik Ku Dahing”,Festival Budaya Kurintji Resmi Dibuka Bupati Kerinci Bupati Kerinci Mona...

    03 Des 2025

    AMAN Berbagi Berkah dengan Anak Yatim dan Yatim...


    FokusJurnalis.com-Muratara/Sumsel Aliansi Masyarakat Nibung (AMAN) menggelar kegiatan sosial berbagi berkah kepada anak yatim dan yatim piatu di...

    12 Mar 2026

    ROKOK ILEGAL MANCHESTER BEREDAR TERANG-TERANG D...


    FokusJurnalis.Com/Batam, 08 juli 2026 – Isu peredaran rokok yang diduga ilegal di Kota Batam kini memanas dan menjadi sorotan tajam seluruh la...

    09 Jul 2026

    Temuan di lapangan tunjukkan barang tanpa pita ...


      FokusJurnalis.Com/Batam – Persoalan peredaran rokok ilegal di Kota Batam tampaknya belum sepenuhnya tuntas. Berdasarkan penelusuran yan...

    13 Jul 2026

    Pimpinan Umum Ferry Mamangkey

    back to top