Sungai Penuh, Fokusjurnalis.com
Diduga ‘NS’ Kasi Kesejahteraan Rangkap Jabatan Sebagai Guru PAUD Desa Cempaka Kecamatan Hamparan Rawang.
Menanggapi adanya laporan dari salah seorang warga Kecamatan Hamparan Rawang yang tidak mau disebutkan namanya, kepada media ini menyampaikan adanya dugaan rangkap jabatan “NS” oknum Perangkat Desa Kasi Kesejahreaan & Pelayanan yang merangkap jabatan sebagai Guru PAUD di Desa Cempaka Kecamatan Hamparan Rawang, rangkap jabatan tersebut diduga telah berlangsung selama beberapa tahun.
Sesuai dengan UU no 6 tahun 2014 tentang Desa, jelas melarang perangkat desa rangkap jabatan karena berasal dari sumber gaji yang sama.
Menanggapi hal ini, media ini mencoba mengkonfirmasi kepada salah seorang staf desa Cempaka Kecamatan Hamparan Rawang yang mana dia membenarkan kalau ‘NS’ memang pernah menjadi Kasi Kesejahteraan dan Guru PAUD, namun sekarang sudah tidak lagi menjadi Kasi Kesejahteraan, sejak November 2025 namun saya tidak tahu kenapa dia berhenti sebagai Kasi Kesejahteraan, jelasnya.
Ditempat terpisah, saat kami konfirmasi kepada PJ Kades Cempaka diruang kerjanya di Kantor Camat Kecamatan Hamparan Rawang, menyampaikan bahwa masalah rangkap jabatan tersebut baru diketahuinya sejak adanya konfirmasi dari media ini, karena saya sebagai Pj Kades tidak mengetahuinya dan menurutnya yang bersangkutan saat ini sebagai guru PAUD, kalau yang bersangkutan merangkap jabatan sebagai Kasi Kesejahteraan itu saya tidak tahu karena saya baru disini, ungkapnya.
Menanggapi hal ini, sangat jelas ‘NS’ kuat dugaan telah melanggar UU no 6 tahun 2014 yang berbunyi :
1. Larangan Rangkap Jabatan
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perangkat desa dilarang merangkap jabatan dengan sumber gaji yang sama-sama berasal dari negara. Larangan ini mencakup:
Jabatan di instansi pemerintah lain (seperti PNS atau PPPK).
Jabatan dalam lembaga yang didanai oleh APBN, APBD, atau APBDes (misalnya menjadi anggota BPD sekaligus perangkat desa).
2. Kewajiban Pengembalian Uang Negara
Jika seseorang terbukti menerima dua penghasilan tetap (double job) dari anggaran negara, hal tersebut dianggap sebagai maladministrasi yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Audit Inspektorat: Biasanya pihak Inspektorat akan melakukan audit untuk menghitung total kelebihan bayar atau gaji ganda yang telah diterima.
Pengembalian Sukarela vs Paksaan: Pelaku diminta mengembalikan dana tersebut ke kas negara. Jika tidak dilakukan, hal ini dapat ditindaklanjuti secara hukum sebagai tindak pidana korupsi.
Atas permasalahan ini, salah seorang warga yang melaporkan kejadian ini yang namanya tidak mau di publis, meminta kepada inspektorat Kota Sungai Penuh agar dapat menindaklanjuti serta mengaudit kembali dana dana apa saja yang telah dikeluarkan oleh Desa selama kepemimpinan kepala Desa sebelumnya karena ini adalah uang negara yang harus dipertanggungjawabkan, tutupnya.
Okebaik*
No comments yet.