Fokusjurnalis.com, Medan 14 Januari 2026 – Seorang ibu rumah tangga yang diduga sebagai Rentenir (Bank Berjalan) inisial LS ini umur nya kurang lebih (52) tahun Yang berdomisili Tanjung Mulia Kecamatan Medan Deli, Diduga telah memperdayai korbannya (peminjam uang ) sehinggah rumah nasabah jadi pindah tangan dengan cara yang tidak sah.
Atas dasar laporan salah satu warga yang berdomisili di tanjung mulia yang diterima awak media ini Rabu (14/1/2026) seorang warga kecamatan Medan Deli bernama Bunga Lina boru Siahaan, Menurut Bunga Lina boru Siahaan (45), dia merasah telah dirugikan dan merasah ditipu karena awalnya hanya melakukan peminjaman uang uang terhadap rentenir ini ( LS ) sebesar Rp.150.000.000 juta setelah tiga tahun menjadi kurang lebih Rp 260.000.000 juta. Pada saat peminjaman terjadi sang rentenir ini meminta surat tanah sebagai agunan / jaminan dan membuat kesepakatan seolah – seolah Bunga menjual tanah rumah dan tanaman nya kepada LS.
Hal ini di kuatkan dengan adanya bukti – bukti transaksi pembayaran yang di lakukan oleh Bunga Liana kepada LS baik melalui teransferan hingga sampai ke tanda terima Cash yang di bayar kepada seorang rentenir LS. Pada saat media ini konfrmasi ke Bunga Liana Boru Siahaan menanyakan kronologi kejadian nya hingga adanya transaksi seperti itu ia mengatakan ia mengiyakan Masalah tersebut.
” Awalnya saya minjam uang sebesar 150 juta, lalu LS menyetujuinya dengan syarat, saya harus memberikan jaminan surat tanah saya(Bunga Siahaan) kepada rentenir (LS), dan buat surat perjanjian seolah – olah saya menjual tanah saya. Pas saya tanya kenapa harus menyerahkan surat tanah, ia menjawab buat jaga – jaga, karena saya butuh ya saya setujui la surat itu dan saya tanda tanganin ” Ungkapnya sambil menunjukkan bukti transferan uang, Ujarnya
Pada saat awak media ini mengkonfirmasi langsung dengan (LS) melalui Via Whats App ia mengatakan ” Saya tidak meminjamkan uang itu ke Ibu Bunga, saya hanya membeli rumah dan tanaman nya Pak karena tanah tersebut merupakan tanah garapan”, Ungkapnya.
Terkait uang yang dipinjam Bunga Liana boru Siahaan yang pengembalian uang tersebut terus membengkak, LS menjawab kepada awak media ini menghubungi saja pengacara saya, Ujar LS, Sedangkan menurut kabar yang didapat dari awak media ini, ibu LS juga mempunyai anak seorang hakim yang tentu mengetahui tentang seluk beluk hukum, termasuk masalah rentenir yang merupakan pelanggaran hukum.
Untuk diketahui, Undang-undang baru yang menjerat rentenir adalah Pasal 273 KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023), yang melarang pemberian pinjaman uang/barang tanpa izin sebagai mata pencaharian, dengan sanksi pidana penjara maksimal 1 tahun atau denda kategori III (sekitar Rp 50 juta), menargetkan praktik rentenir, bank keliling, dan pinjol ilegal yang tidak berizin.
Kepada ( APH ) Aparat Penegak Hukum agar segera menindak lanjuti hal ini karena ini sangat meresahkan dan menyusahkan masyarakat.
PENULIS:ROBIN SILALAHI
No comments yet.