
Kota Bitung, Fokus Jurnalis — Bentuk netral itu sangat penting di momentum Pilkada, hal ini BAWASLU Kota Bitung laksanakan sosialisasi pengawasan netralitas ASN, TNI, POLRI pada pemilihan serentak tahun 2024, di Kelurahan Aertembaga Kecamatan Aertembaga kota Bitung, Kamis 12 September 2024.

Hadir dalam kegiatan terkait Sosialisasi pengawasan Netralitas ASN, TNI/POLRI: dari pihak TNI/Polri, dan lurah seKota Bitung.

Ketika selesai kegiatan para wartawan meminta keterangan ke salah satu peserta di kegiatan sosialisasi Bawaslu terkait netralitas ASN Sandra Pangemanan lurah Apela 1 menanggapi hal tersebut yakni, “Terima kasih tentunya kita sebagai ASN diatur dengan undang-undang tentang posisi netralitas sebagai seorang ASN, yaitu yang pertama kita tidak berpihak kepada pasangan calon,”
Katanya lagi, “Setiap acara khusus kita sebagai Lurah harus mampu dan dengan bijak menempatkan diri ketika mengikuti kegiatan-kegiatan acara seperti itu apakah acara suka dan duka kita harus mampu memposisikan untuk bisa bersosialisasi dengan menempatkan diri sebagai seorang ASN tapi juga sebagai penanggung jawab di wilayah kita,”
Terlepas dari ASN status kita adalah warga negara yang mempunyai hak pilih tetapi tentu saya bilang kita sebagai ASN kita punya aturan tersendiri yang harus mampu kita terapkan ketika dalam kegiatan, misalnya ada kegiatan kampanye kita boleh saja hadir sebagai seorang masyarakat tetapi mampu menempatkan tanggung jawab kita sebagai seorang ASN yang tidak bisa untuk memihak kepada pasangan calon Ataupun mungkin mengangkat simbol-simbol jari sesuai dengan nomor urut dari Pasangan calon,”
Dan kita tidak bisa memfasilitasi masyarakat salam bentuk apapun itu tidak bisa apalagi kita sebagai Lurah, mungkin menggunakan kewenangan kita untuk memaksakan kehendak kepada masyarakat itu tidak diperkenankan dalam peraturan undang-undang sebagai ASN,”sebut Lurah Apela satu.
Narasumber dalam kegiatan Bawaslu Kota Bitung laksanakan sosialisasi Netralitas ASN, TNI/POLRI menjelang kampanye Pilkada dari Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara Zulkifli, SPD, MH katanya,
“Ada beberapa yang sementara di proses dan memang untuk saat ini kami hanya dapat merekomendasikan ke BKN nanti pasca adanya penetapan calon dan masuk tahapan kampanye ketika terdapat pelanggaran netralitas khususnya untuk para pejabat di struktural itu kita sudah menggunakan undang-undang nomor 10 tahun 2016 hukum pidana,”
Tambahnya lagi, Sampai sekarang saya pikir untuk sangsi hukumnya terkait disiplin sanksi hukuman bisa berefek besar sampai nilai sanksi-sanksi pidana,”
Memang selama pemilu baru-baru ini sudah banyak ASN di sulawesi utara yang kami kantongi terkait pelanggaran tersebut dan itu di setiap kabupaten kota itu ada,”
Untuk kota bitung kemarin ada kalau nggak salah, nanti bisa ditanyakan ke pihak Bawaslu Bitung,” sebutnya.
Bawaslu Kota Bitung, Iten Kojongian menyampaikan ucapan terima kasih atas kehadiran dan dedikasi dengan kehadiran dari semua perwakilan ASN, TNI/POLRI dirinya menyampaikan dalam sambutannya,
“Terima kasih atas kesempatan yang berbahagia ini, yang saya hormati pimpinan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara dan seluruh peserta yang hadir, salam sejahtera bagi kita semua. Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh puji syukur kepada Tuhan jika Pada kesempatan kali ini Bawaslu kotak bitung itu mampu menyelenggarakan sebuah event yang sangat krusial dimana persoalan ini sering muncul di tengah masyarakat seolah-olah nggak ada kepastian hukum untuk itu kami buat kegiatan ini untuk menjawab semua pertanyaan masyarakat bitung,”
Mudah-mudahan pada kegiatan kali ini kita akan mendapatkan sebuah jawaban dimana kita harus menempatkan diri berdasarkan nomor 5 tahun 2014 menekankan pada pelayanan ASN untuk publik ASN tidak boleh terkontaminasi terhadap siapapun mengenai politik,”
Tugas ASN adalah melayani karena itu ASN dipandang perlu untuk bersikap Netral, Kita tahu bersama undang-undang negara Republik Indonesia memerintahkan semua warga berhak memilih sesuai aturan-aturan yang harus kita patuh dan lakukan adalah bersikap netral dengan tidak memilih berpihak ke salah satu calon manapun,”
Sambung Iten lagi terkait ketidak netralitas ASN katanya, Oleh karena itu Bawaslu memberi himbauan ingatan agar supaya mereka yang dilarang oleh undang-undang untuk menghadiri kegiatan-kegiatan secara langsung berpolitik praktik secara langsung terutama ASN TNI Polri agar tidak terlibat di dalamnya,”
Pertama kami akan menerapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait pelanggaran ASN, TNI/POLRI ketika melibatkan diri berpolitik itu ada aturan perundang-undangan terkait netralitas kami akan Menindaklanjuti terkait hal itu dan ada dua model penindakan pertama sebelum penetapan akan kami tindaklanjuti dan teruskan ke BKN, yang awalnya Kami biasanya tembuskan ke ksn kemudian masuk dalam Menpan RB dan Menpan RB menugaskan BKN untuk menindaki pelanggaran-pelanggaran terhadap disiplin ASN yang terjadi pada 14 Februari lalu,”
Selanjutnya terkait laporan di mana ada beberapa oknum yang menggunakan program PKH dalam melakukan tindakan-tindakan yang melanggar disiplin. Terkait PKH kami teruskan itu ke komisioner kemudian dampaknya adalah kalau kita sudah tahu bersama Korwil sulut dan Korwil Bitung diberhentikan dari jabatan sebagai ketua,”
Marilah menempatkan diri pada posisi yang benar menurut aturan perundang-undangan Republik Marilah konsentrasi pada khusus pelayanan publik kita sudah tahu kita dilarang untuk melakukan politik praktis jangan melibatkan diri akan menyusahkan diri sendiri,”
Sebagai penguasa wilayah mereka kan pasti di informasikan kalau ada Tim Sukses dia akan melakukan kampanye di wilayah itu tugas mereka adalah memfasilitasi secara pasif pastinya begini Jangan turut serta jangan turut serta dalam memfasilitasi tapi kalau bilang turut serta pasif itu berarti karena wilayah mereka akan diadakan kegiatan tersebut minimal mereka akan berkoordinasi dengan pihak keamanan, berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait agar supaya proses itu berjalan dengan baik dan benar,”
Tapi yang dilarang adalah Apabila mereka menunjukkan sikap berlebihan atau melakukan tindakan parsial, harusnya mereka melakukan tindakan yang parsial semua di disamakan jangan beda – belakang,” tutur Iten.
(FerM)
No comments yet.