Breaking News
Categories
  • BERITA POLRI
  • Berita se Asia
  • BERITA TNI
  • BERITA UTAMA
  • BREAKING NEWS
  • Business, Article Marketing
  • Business, Careers
  • Business, Sales
  • Business, Small Business
  • Communications, GPS
  • Daerah
  • Deli Serdang
  • DKI JAKARTA
  • Humas Polda Babel
  • Informasi Kegiatan
  • International
  • Jambi
  • Kerinci
  • Kota Bitung
  • Kota Sungai Penuh
  • KPU Kota Bitung
  • Malang
  • MANADO
  • Manado Sulawesi Utara
  • Minahasa Utara
  • Mision Day STT Satyabhakti
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Perhimpunan Mahasiswa.Indonesia
  • Perkuliahan
  • Politik
  • Polres Bangka Induk
  • Polres Bitung
  • PROV. ACEH
  • Sosial
  • STT Satyabhakti
  • SULAWESI UTARA
  • Sumatera Utara
  • Sungailiat
  • TNI – POLRI
  • Proyek Bangunan Kejatisu Penuh Dengan Kejanggalan Anggaran

    Feb 11 2026122 Dilihat

    Fokusjurnalis.com, Sungguh sangat ironis’. Gedung yang seharusnya menjadi simbol penegakan hukum, justru diduga dibangun di atas praktik yang menyisakan banyak tanda tanya. Dari parkir dan landscape miliaran yang dibongkar, hingga dugaan BAST yang ditandatangani saat bangunan belum selesai.”

    Pada Tahun 2023 Kepala Biro Umum Sekda Sumatera Utara yang dijabat oleh Dedi Jaminsyah Putra, S.STP, M.SP melaksanakan tender Pembuatan Parkir dan Lanscape Keperluan Kejatisu dengan nilai kontrak sebesar 4,3 Milyar yang dilaksanakan oleh CV. Haidarjaya Perkasa. Sumber dana berasal dari APBDP tahun 2023 Pemprovsu. Adapun item pekerjaannya meliputi

    1. Pekerjaan Pematangan Lahan

    2. Pekerjaan Konstruksi Gapura

    3. Pekerjaan Konstruksi Pagar

    4. Pekerjaan Konstruksi Pos Satpam

    5. Pekerjaan Lapangan

    Anehnya setelah proyek itu selesai dalam 2 bulan kemudian justru Kepala Biro umum Sekda Provsu melaksanakan seleksi Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan Gedung Kantor Kejatisu pada tanggal 23 Februari 2024 Pemenang Kontrak sebesar Rp. 1.623.819.000,00 yang dilaksanakan PT. Biro Bangunan Selaras yang ditandangani oleh Bambang Herawan, ST sebagai Direktur

    Pemanfaatan lapangan tersebut digunakan oleh kejatisu untuk wadah pelaksanaan upacara bendera. Namun Berselang 1 tahun kemudian, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang melaksanakan tender Pembangunan Gedung Kejatisu yang bersumber dari APBD Pemprovsu Tahun Anggaran 2025. Saat itu Kepala Dinas PUPR Sumut dijabat oleh Topan Ginting yang kini ditahan karena terjaring OTT olek KPK.

    Sejak pembangunan gedung Kejatisu dimulai pada Mei 2025, lapangan parkir dan landscape yang baru dibangun dengan dana APBDP tahun 2023 justru dibongkar, tanpa kejelasan penggantian aset negara secara proporsional.

    Muncul pertanyaan ke mana perhitungan nilai parkir dan landscape Kejatisu yang sebelumnya telah dibangun dengan uang negara?

    Dampak Pembangunan ini telah menghapus aset lapangan sekaligus diduga telah merugikan negara sebesar 2 Milyar

    *Proyek Pembangunan Gedung Kejati Sumut

    Dari awal proses tender Pembangunan Gedung Kejatisu sampai proses BAST kerap menuai kritik

    Pasalnya, tender tersebut diduga terindikasi adanya persekongkolan yang berpotensi melanggar ketentuan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

    Pada Saat Tender Pertama tanggal 9 April 2025

    PT. Bumi Aceh Citra Persada Rp. 93.428.499.092,93

    PT Permata Anugerah Yalapersada Rp. 94.450.347.876,63

    Hasil Evaluasi Kualifikasi PT Permata Anugerah Yalapersada menyatakan “Data Kualifikasi yang disampaikan tidak sesuai dengan yang ditetapkan pada Dokumen Pemilihan”

    Namun Hasil Evaluasi Kualifikasi PT. Bumi Aceh Citra Persada tidak ada, tapi justru dilakukan Evaluasi Teknis yang menyatakan

    “Masa berlaku jaminan penawaran yang disampaikan tidak sesuai dengan yang ditetapkan pada Dokumen Pemilihan. Masa berlaku Jaminan Penawaran yang ditetapkan pada dokumen pemilihan sampai dengan tanggal 15 Juni 2025, sedangkan yang tertera pada Jaminan Penawaran PT. Bumi Aceh Citra Persada – PT. Wiratama Graha Raharja KSO berlaku sampai dengan tanggal 14 Juni 2025”

    Patut diduga masa berlaku SBU BG 002 milik PT. Permata Anugerah Yalapersada telah berakhir pada jadwal original Pembuktian Kualifikasi pada tanggal 24 April 2025 merujuk data lpjk.pu.go.id dengan ID Izin I-202204221017594021485 yang ditetapkan pada tanggal 25 April 2022 yang berakhir pada 24 April 2025 yang diterbitkan oleh GAPEKNAS

    Lalu didaftarkan kembali dengan ID Izin I-202504151704396112075 yang ditetapkan pada tanggal 26 April 2025 yang berakhir pada 25 April 2028 yang diterbitkan oleh GAPKAINDO.

    Pelaksanaan Tender Kedua(Tender Ulang) pada tanggal 23 April 2025

    PT. Gunakarya Nusantara Rp. 91.000.000.128,71

    PT. Bumi Aceh Citra Persada Rp. 91.350.000.847,29

    PT. Cimendang Sakti Kontrakindo Rp. 92.929.227.583,24

    PT Permata Anugerah Yalapersada Rp. 95.726.184.456,86

    3 Perusahaan lain digugurkan dengan alasan yang sama yaitu “Berdasarkan hasil klarifikasi kepada Peserta Tender terkait Personel Manajerial untuk jabatan Manajer Teknik yang disampaikan dalam dokumen penawaran tidak dapat diklarifikasi”

    Diduga hasil evaluasi tender tidak menguraikan secara rinci siapa nama Manajer Teknik yang dinyatakan tidak dapat diklarifikasi, sehingga menimbulkan pertanyaan atas transparansi proses evaluasi.

    dugaan persekongkolan tender karena diduga terjadi persaingan semu. Adapun dugaan tersebut disebabkan kejanggalan antara lain :

    1. Penawaran PT Permata Anugerah Yalapersada yang sebelumnya. 94,45 Milyar berubah menjadi 95,72 Milyar sehingga terjadi kenaikan sebesar 1,26 Milyar. Patut diduga pembatalan tender berkaitan dengan masa berlaku SBU dan nilai penawaran

    2. PT. Bumi Aceh Citra Persada yang berdomisili di Aceh dengan lokasi proyek di Medan, melakukan KSO dengan perusahaan PT. Wiratama Graha Raharja yang berdomisili di surabaya, wilayah yang sama dengan PT. Permata Anugerah Yalapersada , dimana sering pengurusan aktenya dilakukan di notaris yang sama yaitu DESLINA SUARNI, SH

    Pelaksanaan Pembangunan Gedung Kejatisu dilaksanakan oleh PT. Permata Anugerah Yalapersada kontrak Nomor 600/06/SP/CKTR/V/2025, masa pelaksanaan pekerjaan ditetapkan selama 210 hari kalender, terhitung sejak 22 Mei 2025 dan seharusnya berakhir pada 17 Desember 2025.

    Lalu diperpanjang sampai 31 Desember 2025.

    Namun diduga telah dilakukan Berita Acara Serah Terima (BAST) sementara kondisi fisik dilapangan belum selesai dibulan Januari 2026.

    Informasi yang dihimpun tim media berdasarkan situasi yang dilihat langsung oleh pemerhati jasa Konstruksi Erwin Simanjuntak, ST berkomentar, bahwa Pembangunan Gedung Kejatisu belum selesai, masih ada item pekerjaan yang belum selesai dari water proofing lantai, plumbing dan diduga Commissioning test pipa belum dilaksanakan

    Erwin juga menjelaskan, Tindakan tersebut terindikasi sebagai penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang serta Pejabat Pembuat Komitmen, yang bertujuan menguntungkan pihak tertentu dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

    Lebih mengejutkan lagi, Erwin mengatakan, anggaran untuk lanjutannya tidak jelas berasal dari mana, terangnya.

    Terpisah, ketika tim media mencoba konfirmasi kepada Kepala Dinas PUPR Hendra Siregar Melalui pesan SMS (6/02/2026) beliau tidak menjawab. Begitu juga dengan Chairul Datuk selaku Kabid Cipta Karya dan Tata Ruang ketika di konfirmasi melalui pesan Whatsapp (21/2026) hanya terdapat centang 1

    Tak sampai di situ, tim media pun mencoba menyambangi kantor Dinas PUPR Sumut jln. Sakti Lubis untuk konfirmasi, Senin (9/02/2026) namun Beliau tak berada ditempat, Menurut Pengakuan M. R Lubis selaku security disana mengatakan Bapak tidak berada di tempat bang melainkan di Pulau Nias untuk meresmikan salah satu jembatan disana.

    Pada hari yang sama tim media pun mencoba mendatangi kantor kepala Bidang Cipta Karya dan Tata Ruang Sumut Chairul, namun tak berada di tempat menurut Ibu Lina salah satu security bapak lagi rapat di luar bang, meski mobil yang sering di kendarainya terparkir di halaman kantor.

    Mengenai pembersihan areal Pembangunan Gedung Kejatisu di duga tidak termasuk dalam Anggaran sehingga sisa sisa material tidak dibersihkan dan beberapa bekesting belum dibongkar

    Pertanyaan nya , Apakah benar telah dilakukan BAST di akhir tahun 2025 sebagaimana telah disampaikan pihak kontraktor kepada tim media ?

    Namun terlihat jelas dilokasi proyek bahwa pekerjaan Instalasi Listrik (MEP) dan Plumbing masih berjalan di bulan Januari 2026.

    Di balik rangkaian peristiwa tersebut, muncul dugaan bahwa anggaran yang disediakan tidak selaras dengan program jangka pendek maupun jangka menengah, sehingga pembangunan terkesan dipaksakan dan hanya menciptakan proyek yang berujung pada pemborosan uang negara. Penggunaan anggaran pun dinilai tidak efisien dan jauh dari prinsip tepat sasaran.

    Pertanyaannya sekarang sederhana: “Siapa yang bertanggung jawab? Dan beranikah Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengusut proyek di rumahnya sendiri?.

    PENULIS:ROBIN SILALAHI

    Share to

    Related News

    Warga Minta Turun Anggota DPR RI Komisi ...

    by Sep 12 2026

    Fokusjurnalis.com, BELAWAN, Sabtu 12 September 2026 — Aktivitas pengangkutan dan dugaan penyalahgu...

    Cut & Fill di Seberang TPU Sei Tami...

    by Sep 12 2026

          Fokusjurnalis.Com-BATAM — Aktivitas penggalian dan pengurugan tanah (cut &...

    Wamen ATR/Waka BPN: Pelantikan Pejabat J...

    by Sep 11 2026

    Fokusjurnalis.com, Jakarta – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanaha...

    Dugaan Langsir Solar Subsidi di Belawan ...

    by Sep 10 2026

    Fokusjurnalis.com, BELAWAN, Kamis 10 September 2026 — Aktivitas pengangkutan dan dugaan penyalahgu...

    Didukung Kolaborasi Lintas Sektor, Penet...

    by Sep 10 2026

    Fokusjurnalis.com, Jakarta – Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) secara nasi...

    Hinca Panjaitan Desak APH Ungkap Tuntas ...

    by Sep 09 2026

    Fokusjurnalis.com, MEDAN UTARA, Rabu 9 September 2026 — Aktivitas yang diduga merupakan penyimpana...

    No comments yet.

    Please write your comment.

    Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

    *

    *

    KPU KOTA BITUNG

    Other News

    Enrichment Perintis-Perintis Kota GSJA 2025: Re...


    Malang dan Surabaya – Gereja Sidang Jemaat Allah (GSJA) mengadakan kegiatan Enrichment Perintis-Perintis Kota 2025 yang bertujuan untuk membek...

    04 Mar 2025

    Kadis LH Bolmong Terima Penghargaan Dari Menter...


    Bolmong, Fokusjurnalis – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia menggelar Appreciation Night dalam rangkaian...

    10 Agu 2024

    Kapolda Sulut Mandul, Tangkap Dan Penjarakan Ma...


      FokusJurnalis.com, /Minahasa Tenggara – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang diduga beroperasi di lahan milik Ko Fery Lap...

    23 Jul 2026

    Komisi II DPR RI Pertanyakan Soal Anggaran Pena...


    Fokusjurnalis.com, Jakarta – Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Mardani Ali Sera mempertanyakan kesiapan a...

    21 Jan 2026

    Pemdes Kuto Tanjung Ucapkan Selamat Idul Fitri ...


    Fokusjurnalis.com-Muratara/Sumsel Pemerintah Desa Kuto Tanjung,Kecamatan Ulu Rawas, Kabupaten Musi Rawas Utara, menyampaikan ucapan Selamat Hari...

    20 Mar 2026

    Hamas leader killed in Lebanon; IDF withdrawing...


    The killing of Hamas leader Saleh al-Arouri in a reported drone strike in Beirut will be perceived as a warning to Iran, which has armed and fin...

    07 Feb 2024

    Sidang pengadilan, 2 Saksi Ahli Hukum : Penyidi...


    Sidang Pengadilan 2 Saksi Ahli Hukum : Penyidik Mesti Berpegangan Pada Kualitas Alat Bukti Yang Ada   MedanFokusJurnalis:JHN seorang nenek ...

    02 Des 2025

    Pimpinan Umum Ferry Mamangkey

    back to top