Breaking News
Categories
  • BERITA POLRI
  • Berita se Asia
  • BERITA TNI
  • BERITA UTAMA
  • BREAKING NEWS
  • Business, Article Marketing
  • Business, Careers
  • Business, Sales
  • Business, Small Business
  • Communications, GPS
  • Daerah
  • Deli Serdang
  • DKI JAKARTA
  • Humas Polda Babel
  • Informasi Kegiatan
  • International
  • Jambi
  • Kerinci
  • Kota Bitung
  • Kota Sungai Penuh
  • KPU Kota Bitung
  • Malang
  • MANADO
  • Manado Sulawesi Utara
  • Minahasa Utara
  • Mision Day STT Satyabhakti
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Perhimpunan Mahasiswa.Indonesia
  • Perkuliahan
  • Politik
  • Polres Bangka Induk
  • Polres Bitung
  • PROV. ACEH
  • Sosial
  • STT Satyabhakti
  • SULAWESI UTARA
  • Sumatera Utara
  • Sungailiat
  • TNI – POLRI
  • Hak Penggunaan Layanan Pertanahan: Transparan, Adil dan Sesuai Dengan SOP

    Jan 22 202686 Dilihat

    Fokusjurnalis.com, Medan – Pengguna layanan Kantor Pertanahan Kota Medan berhak memperoleh pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan berkeadilan. Pemenuhan hak-hak pengguna layanan merupakan bagian dari komitmen Kantor Pertanahan Kota Medan dalam menyelenggarakan pelayanan publik yang sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

    Hak tersebut berlaku bagi seluruh masyarakat sebagai pengguna layanan pertanahan di Kantor Pertanahan Kota Medan. Setiap pemohon berhak mendapatkan informasi yang jelas mengenai prosedur, biaya, dan waktu layanan, serta memperoleh pelayanan yang transparan dan adil tanpa adanya diskriminasi. Informasi layanan disampaikan secara terbuka melalui sarana resmi yang telah disediakan.

    Dalam proses pelayanan, pengguna layanan berhak dilayani sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. Selain itu, masyarakat berhak mengetahui dan membayar biaya resmi sesuai ketentuan, tanpa adanya pungutan di luar aturan. Hal ini dilakukan untuk menjamin kepastian hukum dan mencegah praktik pungutan liar.

    Pengguna layanan juga berhak mengetahui proses permohonan layanan yang sedang berjalan serta mendapatkan tanda terima layanan sebagai bukti pengajuan permohonan. Setelah seluruh tahapan selesai sesuai ketentuan, pengguna layanan berhak menerima produk layanan pertanahan secara sah dan tepat waktu.

    Selain menerima layanan, masyarakat juga berhak menyampaikan aduan atau saran terkait pelayanan yang diterima. Kantor Pertanahan Kota Medan menyediakan saluran pengaduan resmi sebagai bentuk keterbukaan dan komitmen terhadap perbaikan layanan secara berkelanjutan. Dengan memahami hak-haknya, pengguna layanan diharapkan dapat berperan aktif dalam mewujudkan pelayanan pertanahan yang bersih, transparan, dan melayani.

    PENULIS:ROBIN SILALAHI

    Share to

    Related News

    Warga Minta Turun Anggota DPR RI Komisi ...

    by Sep 12 2026

    Fokusjurnalis.com, BELAWAN, Sabtu 12 September 2026 — Aktivitas pengangkutan dan dugaan penyalahgu...

    Cut & Fill di Seberang TPU Sei Tami...

    by Sep 12 2026

          Fokusjurnalis.Com-BATAM — Aktivitas penggalian dan pengurugan tanah (cut &...

    Wamen ATR/Waka BPN: Pelantikan Pejabat J...

    by Sep 11 2026

    Fokusjurnalis.com, Jakarta – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanaha...

    Dugaan Langsir Solar Subsidi di Belawan ...

    by Sep 10 2026

    Fokusjurnalis.com, BELAWAN, Kamis 10 September 2026 — Aktivitas pengangkutan dan dugaan penyalahgu...

    Didukung Kolaborasi Lintas Sektor, Penet...

    by Sep 10 2026

    Fokusjurnalis.com, Jakarta – Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) secara nasi...

    Hinca Panjaitan Desak APH Ungkap Tuntas ...

    by Sep 09 2026

    Fokusjurnalis.com, MEDAN UTARA, Rabu 9 September 2026 — Aktivitas yang diduga merupakan penyimpana...

    No comments yet.

    Please write your comment.

    Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

    *

    *

    KPU KOTA BITUNG

    Other News

    Enrichment Perintis-Perintis Kota GSJA 2025: Re...


    Malang dan Surabaya – Gereja Sidang Jemaat Allah (GSJA) mengadakan kegiatan Enrichment Perintis-Perintis Kota 2025 yang bertujuan untuk membek...

    04 Mar 2025

    Kadis LH Bolmong Terima Penghargaan Dari Menter...


    Bolmong, Fokusjurnalis – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia menggelar Appreciation Night dalam rangkaian...

    10 Agu 2024

    Jalankan Amanat Perpres 12/2025, Menteri Nusron...


    Fokusjurnalis.com, Kamis, 18 Desember 2025, Bandung – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wa...

    18 Des 2025

    Pembukaan Kejurda PTMSI Kabupaten Bangka Di Iku...


    FUKUS JURNALIS SungailiatPTMSI Kabupaten Bangka adakan acara Pembukaan Even Kejurda Tenis Meja Kabupaten Bangka. Di ikuti 300 atlet dari Wilayah...

    22 Des 2024

    Kapolres Tulungagung Meninjau Pengamanan Pembag...


    Tulungagung,Fokusjurnalis.com– Kapolres Tulungagung AKBP Muhammat Taat Resdi melakukan peninjauan langsung terhadap pengamanan pembagian 3...

    25 Mar 2025

    DPW Media Center LSM PAKAR Sumut Minta Tegas Ke...


    Fokusjurnalis.com, Senin 16 Februari 2026, Kota Medan – Ketua DPW Media Center LSM PAKAR Sumut, Robin Silalahi minta tegas dan serius tang...

    16 Feb 2026

    Masyarakat Manfaatkan PELATARAN, Ambil Produk H...


    Fokusjurnalis.com, Bandung – Akhir pekan yang biasanya digunakan untuk beristirahat kini dimanfaatkan sebagian masyarakat untuk mengurus keper...

    02 Feb 2026

    Pimpinan Umum Ferry Mamangkey

    back to top